Ternate (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menyampaikan beberapa tata cara yang harus diperhatikan oleh masyarakat ketika ingin membuat laporan suatu dugaan tindak pidana korupsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah(PP) RI Nomor 43 tahun 2018.
"Memang, sering menjadi permasalahan ketika kita lihat rekan - rekan kita baik individu, kelompok masyarakat, LSM, maupun ormas- ormas yang melakukan proses pengaduan atau laporan di instansi kita banyak yang bertanya kenapa tidak ditindaklanjuti," kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga di Ternate, Selasa.
Menurut Richard, tata cara pelaporan pun diatur oleh regulasi dalam PP RI Nomor 43 tahun 2018 di situ tertuang kriteria atau prosedur tata cara pelaporan.
"Di mana intinya laporan disampaikan kepada instansi penegak hukum dalam hal ini kita bicara konteks kita di Kejati Malut dan laporan disampaikan dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan, baik itu melalui media elektronik maupun non elektronik yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.
Sehingga, bisa langsung datang kepada kami disini melalui prosedur - prosedur yang ada dan ada juga yang melalui sarana - sarana elektronik kita ada aplikasi Lapor dan itu selalu dikontrol dari pusat, bagaimana tindak lanjut daripada yang dilaporkan atau yang disampaikan oleh masyarakat yang mana dilakukan melalui aplikasi tersebut," ujar Richard.
"Intinya tata cara pelaporan tersebut itu memuat tiga hal yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat/publik adalah yang pertama, itu harus memuat identitas pelapor. Yang mana kita sering melihat pelaporan yang kita terima sering kali nama pelapor tidak ada sehingga terindikasi menurut pendapat kita ini hanya sebatas informasi atau petunjuk atau penyampaian lisan," katanya.
Menurut dia, kalau tidak ada pelapor tidak ada pertanggungjawaban formal atau tidak ada orang tertentu yang bertanggung jawab atas apa yang disampaikan secara tertulis tersebut, sehingga seringkali Kejati Malut menyampaikan kepada masyarakat atau individu yang akan melaporkan tolong dibuat identitas siapa yang melaporkan supaya jelas. Walaupun kita juga tetap juga punya sarana untuk yang namanya 'menyembunyikan data pelapor' tapi bukan berarti seseorang ingin menyampaikan itu begitu saja. Seolah-olah menyampaikan surat kaleng.
Yang kedua, kata Ricard berdasarkan regulasi yang ada laporan harus ada uraian fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya pikir uraian fakta itu hanya didukung oleh dokumentasi, seringkali seseorang menyampaikan tapi dia tidak didukung minimal adanya dokumentasi, jadi hanya sebatas seperti informasi lisan begitu saja, penyampaian sambil berjalan begitu. Jadi kita pun mengedepankan yang namanya asas praduga tak bersalah, tapi bukan berarti kita mengabaikan sesuatu informasi yang diberikan kepada kita tanpa adanya kriteria- kriteria yang disampaikan tersebut," ungkap dia.
Oleh karena itu, kata Richard, hal ini menjadi dasar bagi Kejati untuk melakukan kajian lebih lanjut.
"Jadi kenapa kita sampaikan bahwa regulasi tersebut ada identitas pelapor, kalau kita mau telusuri bahwa kita akan memberikan informasi kepada yang melaporkan ini sampai sejauh mana dan apa tindakan kita terhadap apa yang disampaikan tersebut yang dilakukan secara lisan, jadi PP 43 2018 ini cukup fair, jadi kita pun diminta untuk konsisten dan komitmen terhadap apa yang disampaikan secara tertulis tersebut," katanya.
Kejati Maluku Utara sampaikan tata cara laporan kasus korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 14:25 WIB