Ambon (ANTARA) - Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengakui telah menerima surat pernyataan sikap Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) Maluku yang meminta jaksa menyelidiki sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi.
"Suratnya memang sudah kami terima dari koordinator FPAK Rizky Ramadan dan selanjutnya kami teruskan kepada pimpinan Kejati Maluku," kata Ardy di Ambon, Jumat.
Menurut Ardy, inti dari tuntutan FPAK Maluku adalah kejaksaan diminta menindaklanjuti temuan BPK RI tentang kelebihan bayar 15 paket pekerjaan di Disdikbud provinsi karena disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Sementara Rizky Ramadan menjelaskan, selain temuan BPK RI, FPAK juga meminta Kejati Maluku menindaklanjuti pemeriksaan sejumlah pimpinan OPD termasuk Kadis Dikbud dalam perkara dugaan korupsi dana COVID-19.
"Secara nasional, tingkat pendidikan di Maluku masuk urutan 34 dari 38 provinsi padahal alokasi dana dari APBD 30 persen diharapkan mampu mendongkrak kualitas pendidikan di daerah ini," ucapnya.
FKAP juga meminta Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menarik kembali Kadis Dikbud Maluku untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai seorang dosen di lingkungan universitas.
Sebelumnya Kadis Dikbud Maluku Insun Sangadji mengakui ada sejumlah proyek pada dinas tersebut di Kota Tual yang dikelola pihak keluarganya sehingga mendapat tanggapan Komisi IV DPRD provinsi.
"Kadis sudah mengakui masalah itu secara terbuka tentunya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan karena sudah ada bukti awal berupa pengakuan seperti itu," kata wakil ketua Komisi IV DPRD Maluku Rofik Akbar Afifudin.
Baca juga: Kejati Maluku sosialisasi aturan tentang Keadilan Restoratif