Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp6,2 miliar dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari-Desember 2024.
"Sepanjang 2024 dilakukan penyelidikan sebanyak 77 perkara, penyidikan 85 perkara, penuntutan 74 perkara, dan eksekusi 66 perkara," kata Kajati Maluku Agoes S. Prasetyo di Ambon, Maluku, Rabu.
Penegasan Kajati disampaikan saat memaparkan capaian kinerja jajaran Kejati Maluku 2024 dan capaian kinerja masa 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, 21 Oktober 2024 sampai dengan 30 Januari 2025.
Seluruh perkara tindak pidana khusus yang ditangani ini tersebar pada 10 kejaksaan negeri dan lima cabang kejaksaan negeri yang berada di bawah Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kemudian untuk besaran denda dari seluruh perkara pidsus yang ditangani senilai Rp8,6 miliar dan uang pengganti senilai Rp13,2 miliar.
Untuk penanganan perkara tindak pidana umum selama 2024, P-16 atau surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana sebanyak 1.670 perkara.
Selanjutnya P-18 sebanyak 738 perkara, P-19 669 perkara, P-21 (berkas sudah lengkap) 1.131 perkara, penyerahan berkas tahap II sebanyak 1.108 perkara, dan pelimpahan 901 perkara.
Untuk putusan di pengadilan sebanyak 829 perkara, banding 60 perkara, Kasasi 44 perkara, eksekusi 814 perkara dan restorative justice (keadilan restoratif) sebanyak 16 perkara.