Ambon (ANTARA) - Kejari Kepulauan Tanimbar, Maluku belum mengeksekusi uang pengganti dari penanganan sejumlah kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara yang dititipkan pada Rekening Khusus Lainnya (RPL) Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Sejak Januari-Juli 2023 telah mengungkap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara miliaran rupiah namun belum dieksekusi," kata Kajari KKT Dadi Wahyudi dalam rilisnya yang diterima di Ambon, Sabtu.
Capaian kinerja Kejari KKT Januari-Juli 2023 mencakup pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang bersumber dari penyertaan modal tahun anggaran 2018 dan penerimaan kas sejak Juli-Desember 2018 di Perusahaan Daerah Air Minum Saumlaki.
Menurut dia, tidak ada penyelamatan uang negara dalam penanganan perkara di PDAM tersebut.
Kemudian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan DD-ADD tahun anggaran 2017-2018 Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin (KKT) uang negara yang diselamatkan Rp143,6 juta.
"Ada juga penanganan perkara korupsi anggaran proyek taman kota 2017 pada Dinas PUPR KKT tidak ada penyelamatan uang negara," ucapnya.
Untuk kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Setda KKT tahun anggaran 2020 ada penyelamatan uang negara Rp371,503 juta yang masih dititipkan di Rekening Penampung (RPL) Pengadilan Negeri Ambon dan belum dieksekusi.
Dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan sistem informasi manajemen desa (SIM D) untuk seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2021 dan ada penyelamatan keuangan Rp180 juta dan belum dieksekusi karena masih ada di RPL PN Ambon.
Kemudian masih ada perkara tindak pidana khusus yang sedang dalam tahapan penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah KKT tahun anggaran 2020.
"Meski pun masih dalam tahapan penyidikan jaksa, tetapi sudah ada penyelamatan keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp448 juta," tandas Kajari.
Satu perkara lainnya adalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekda KKT tahun anggaran 2020 yang masih dalam tahapan penyidikan umum.
Untuk perkara pidum pada Januari hingga Juli 2023 sebanyak 31 perkara yang sudah berstatus tersangka dan status terlapor 13 perkara.
Kemudian 21 perkara pidum diantaranya sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Neger Saumlaki dimana 51 persen perkara diantaranya didominasi kasus perlindungan anak, perkara pengeroyokan dan penganiayaan 25 persen, dan pencurian 10 persen.
Perkara lainnya seperti pelanggaran UU ITE, narkotika dan obat-obatan terlarang, penyelundupan satwa dilindungi, illegal logging, pencemaran nama baik, lalu lintas dan pelanggaran keimigrasian.
Ada tiga perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan lewat keadilan restoratif yakni satu perkara kecelakaan lalu lintas dan perkara angkutan jalan serta dua perkara penganiayaan.
Selain penanganan perkara pidum dan pidsus, Kejari KKT juga melakukan enam kegiatan pendampingan hukum, mendapatkan 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BRI Kantor Cabang Saumlaki, serta penandatanganan perjanjian kerjasama dengan sejumlah OPD dan instansi terkait hingga para kepala desa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari KKT belum eksekusi uang negara di RPL PN ambon