Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku belum bisa mengeksekusi Lodewyk Bremer, terpidana korupsi Uang Untuk Dipertangungjawabkan (UUDP) tahun anggaran 2006 senilai Rp 15 miliar, karena masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) .
"Salinan putusan MA belum diterima sehingga tidak mungkin melakukan eksekusi terhadap terpidana," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfrimasi, Rabu.
Padahal, Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon telah menerima petikan putusan MA pada 28 Mei 2014.
Ma menvonis terpidana dengan lima tahun penjara, denda Rp 300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti enam bulan penjara.
Dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 4,23 miliar. Petikan itu, ternyata MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan Lodewyk.
"Kami siap melakukan eksekusi sekiranya sudah ada salinen resmi putusan MA dari Pengadilan Tipikor Ambon," tegas Bobby.
Sebelumnya, Lodewyk dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Ambon pada 30 November 2012.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Agam Syarief Baharudin saat vonis pada 17 Desember 2012 membebaskan Lodewyk.
Dia dinyatakan bebas sesuai putusan Nomor 27/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB Tahun 2012. Diputus bebas, JPU Adam Saimima mengajukan kasasi ke MA.
Sebenarnya, kasus ini kejaksaan telah menetapkan tersangka lain yakni, mantan Kepala Biro Keuangan Setda Maluku Rafia Ambon dan mantan Kepala Bagian Anggaran Setda Maluku, Yulianus Tita.
Namun, Rafia dan Yulianus, akhirnya dinyatakan tidak terlibat kasus korupsi UUDP tahun anggaran 2006.