Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku berkomitmen memberikan perlindungan pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pemkot Ambon bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada pekerja setiap tahun dengan berupaya memberikan jaminan kepada para pekerja rentan, " kata Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena saat dialog bersama para buruh di Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025 di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya berupaya memberikan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan kepada para pekerja rentan.
Pemkot Ambon, katanya, saat ini belum mampu memberikan program perlindungan jaminan sosial seluruhnya, tetapi diharapkan lewat dukungan seluruh pemangku kepentingan, masyarakat dapat terbantu.
"Percepatan perlindungan jaminan sosial bagi warga Kota Ambon harus didukung semua pihak, terutama tingkat desa dan kelurahan melalui dana desa," katanya.
Pemkot Ambon memiliki data pekerja rentan sebanyak 70 ribu orang, yang telah terlindungi sebanyak 40 ribu orang sejak tahun 2021.
"Dukungan perlindungan jaminan sosial dapat dilakukan dengan dana desa, sehingga bantuan kepada masyarakat pekerja rentan menjadi tanggung jawab bersama," katanya.
Sesuai imbauan Ditjen Pemerintah Desa dari Kemendagri, diperbolehkan menggunakan dana desa berdasarkan regulasi yang ada.
"Kami mengimbau seluruh desa dan negeri untuk menerapkan, tetapi semua tergantung kebijakan desa dan negeri," katanya.
Berbagai upaya juga terus dilakukan melalui program bapak asuh, setiap aparatur sipil negara (ASN) akan memberikan perlindungan sosial dengan membayar iuran BPJAMSOSTEK bagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Melalui perlindungan BPJAMSOSTEK para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan secara tidak langsung meningkat produktivitas sehingga taraf hidup meningkat.
Program ini telah termuat dalam SK Wali Kota Ambon No. 533 tahun 2021 tentang pegawai ASN Pemkot Ambon sebagai bapak asuh untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Ambon.