Ambon (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku melakukan kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan dan mustahik.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum bersama Ketua Baznas Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun, di Ambon, Senin.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum mengatakan, tujuan kerjsama adalah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan dan mustahik, melalui bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ruang lingkup perlindungan jaminan sosial diantaranya mencakup perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Perlindungan jaminan sosial JKK, JKM, dan JHT katanya, untuk pekerja yang bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, dan berpenghasilan rendah.
"Kami sangat mengapresiasi langkah BAZNAS Kota Ambon, mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan kepada para guru pengajian, imam masjid, dan marbot masjid dan kerjasama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi mereka dalam menjalankan tugas mulia," katanya.
Ketua Baznas Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun menjelaskan, BAZNAS membantu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang menjadi binaannya, agar bisa menikmati manfaat jaminan sosial.
"Kami memberikan bantuan iuran kepada tenaga keagamaan seperti marbot masjid dan guru ngaji di Kota Ambon," ucapnya.
Pihaknya berharap, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta jaminan hari tua sebagai jaminan masa depan.
Sehingga bisa memperoleh santunan dan bantuan lain sesuai dengan ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap para peserta dapat lebih fokus dan tenang dalam menjalankan tugas mereka tanpa perlu khawatir tentang risiko kecelakaan kerja atau kematian," ujarnya.
Melalui kerjasama ini, BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan saling mendukung dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan dan mustahik, serta memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi masyarakat.