Ambon (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Maluku melakukan sosialisasi reaktivasi, yakni mengaktifkan kembali peserta Bukan Penerima Upah (BPU) pekerja rentan.
“Sosialisasi reaktivasi peserta Bukan Penerima Upah -(BPU- Rentan, diikuti para pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, tukang ojek, pedagang kecil, serta perangkat desa," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku Sevy Renita Setyaningrum di Ambon, Selasa.
Ia menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di Provinsi Maluku.
Pekerja rentan, katanya, memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja dan kematian, tetapi banyak dari mereka yang belum terlindungi jaminan sosial secara aktif.
Melalui reaktivasi peserta ini, pihaknya ingin memastikan bahwa para pekerja rentan tetap mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Cukup dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta sudah memperoleh perlindungan yang sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi keluarga,” katanya.
Ia menyatakan, program reaktivasi juga menyasar peserta yang sebelumnya terdaftar namun kepesertaannya non-aktif.
Melalui kesempatan ini, peserta mendapatkan edukasi terkait pentingnya menjaga kesinambungan pembayaran iuran agar tetap bisa mengakses manfaat program yang disediakan BPJAMSOSTEK.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku juga menggandeng perangkat desa dan komunitas lokal untuk membantu memperluas sosialisasi dan mendorong reaktivasi peserta di wilayah masing-masing.
“Pada kegiatan ini kami membuka sesi tanya jawab interaktif serta layanan aktivasi ulang kepesertaan di tempat, Alhamdulillah disambut antusias oleh para peserta,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Maluku berkomitmen terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor informal khususnya pekerja rentan itu, demi terciptanya kesejahteraan dan perlindungan kerja yang merata di seluruh Maluku