Ambon (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Maluku menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang iuran jaminan sosial perusahaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum di Ambon, Rabu mengatakan, penyerahan SKK terkait piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) tujuh badan usaha merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk menagih tunggakan iuran dari perusahaan.
"Penyerahan SKK merupakan salah satu bukti konkret kita dalam melindungi hak peserta," katanya.
Ia menyatakan, penyerahan SKK ke Kejari Ambon bertujuan agar kejaksaan dapat melakukan tindakan hukum seperti teguran, pemanggilan, dan bahkan penegakan hukum apabila terbukti ada pelanggaran aturan.
"Melalui SKK, kejaksaan nantinya akan memberikan surat teguran, pemanggilan serta meminta keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik perusahaan agar melakukan penyelesaian pembayaran tunggakan iuran," ucapnya.
Penyerahan SKK, katanya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memungut dan menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila perusahaan menunggak iuran dan tidak memenuhi kewajiban, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara atau denda," tandasnya.
Ia menjelaskan, iuran yang masih terutang dari perusahaan itu menyebabkan tertunda nya hak hak pekerja yang berdampak pada tidak maksimalnya manfaat yang akan diterima oleh peserta.
"Karena itu kami menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Ambon sesuai dengan tupoksi Kejaksaan, untuk berkolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam hal melakukan penagihan piutang iuran," ujarnya.
Upaya itu sekaligus merupakan komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang untuk melindungi hak normatif para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial.
Dalam hal ini BPJS bersinergi dengan kejari dalam menindak perusahaan atau badan usaha agar patuh dalam melaksanakan amanat pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Ardiansyah menambahkan, proses penanganan SKK oleh Kejari Ambon yakni setelah menerima SKK, kejaksaan akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan.
Termasuk memanggil perusahaan yang menunggak iuran, memintakan keterangan, dan jika diperlukan melakukan penegakan hukum.