Ambon (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Maluku dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan kerja sama terkait penanganan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan (MoU).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara terkait kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Sevy Renita Setyaningrum bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, Selasa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Sevy Renita Setyaningrum mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan kepatuhan perusahaan, terhadap kewajiban pendaftaran pekerja dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan dapat lebih optimal dalam melindungi hak-hak pekerja di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Dengan dukungan Kejari, kami akan mendorong perusahaan yang belum patuh untuk segera memenuhi kewajiban mereka dalam melindungi tenaga kerjanya,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini katanya, menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar instansi di wilayah Kepulauan Aru, untuk mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas dan efektif.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku berkomitmen terus memperluas jangkauan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, dengan dukungan berbagai pihak terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung program strategis nasional dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, melalui fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat penyelesaian masalah hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Ini bagian dari kontribusi kejaksaan dalam mendukung perlindungan pekerja di daerah.
Hal tersebut katanya, merupakan implementasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, dalam hal ini selaku jaksa pengacara negara dalam melakukan penanganan permasalahan hukum negara, dalam tiga fungsi yaitu, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.