Ambon, 11/2 (ANTARA News) - Pihak Pengadilan Negeri Ambon mengaku belum mengetahui secara pasti alasan penarikan kembali alat berat berupa eksavator yang akan digunakan untuk melakukan eksekusi pembongkaran lahan di kawasan Kebun Cengkih, Kota Ambon, Maluku.
"Mengenai hal itu belum ada, namun yang pasti seperti kemarin sudah dijadwalkan hari ini akan dilaksanakan walau pun ada aksi perlawanan dari sekelompok masyarakat," kata juru bicara Kantor PN setempat, Herry Setyobudi di Ambon, Selasa.
Bahwa pagi tadi sudah ada pengerahan alat berat berupa satu unit eksavator ke lokasi eksekusi, tetapi kenapa ditarik kembali, PN menyatakan belum mengetahuinya dan akan dilakukan pengecekan.
Namun, Herry Setyobudi juga mengaku belum mengetahui apakah pengerahan alat berat ini atas perintah pengadilan atau tidak.
Lahan sengketa yang akan dieksekusi seluas 5.700 meter persegi ini diajukan Marthen Hentiana selaku pemohon eksekusi setelah dimenangkan oleh Mahkamah Agung RI atas termohon Nurdin Pata selaku pemilik UD Amin.
Tetapi upaya eksekusi ini mendapat perlawanan saniri negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dengan didukung sejumlah mahasiswa dan ketua saniri negeri, Salim Tahalua mengancam akan menggunakan sistem hukum jalanan bila PN tetap berupaya melakukan ekskeusi lahan.
Menurut Herry Setyobudi, pengadilan tidak mengenal istilah hukum jalanan, tetapi kalau mereka mau menggunakan tindakan ekstra yudicial maka akan berhadapan aparat hukum.
"Kalau upaya menghalangi eksekusi itu hal yang pernah dan sering terjadi di mana-mana, tetapi bagaimana pun juga karena itu adalah suatu keputusan yang sah dari pemerintah dan negara maka hukum tetap dilaksanakan," tegasnya.