Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau disingkat Kemendes PDTT, sedang menyiapkan dokumen perihal proses bayar ganti rugi kepada korban tragedi kerusuhan perang saudara di Ambon, Provinsi Maluku.

Hal itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan "class action" atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban perang saudara di Ambon pada 1999.

"Kami siap untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan untuk ikut mendukung percepatan dan keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut pengadilan ini," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Disampaikannya bahwa pemerintah harus segera menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun kepada korban tragedi kerusuhan Maluku sebagai penggugat.

Jumlah uang itu, dijelaskannnya, terdiri atas bahan bangunan rumah (BBR) sejumlah Rp15 juta dan uang tunai Rp3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga.

Dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) tingkat menteri yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD dan dikuti oleh beberapa kementerian lainnya, antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hal tersebut telah dibahas.

Adapun kerusuhan Maluku yang dimaksud adalah konflik etnis-politik yang melibatkan agama di kepulauan Maluku, khususnya Pulau Ambon dan Halmahera, konflik ini bermula pada era Reformasi awal 1999 hingga penandatanganan Piagam Malino II tanggal 13 Februari 2002.

Penyebab utama konflik ini adalah ketidakstabilan politik dan ekonomi secara umum di Indonesia setelah Presiden Soeharto turun tahta dan mata uang rupiah mengalami devaluasi selama dan seusai krisis ekonomi di Asia Tenggara.

Rencana pemekaran Provinsi Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara semakin memperuncing permasalahan politik daerah yang sudah ada. Karena permasalahan politik tersebut menyangkut agama, perseteruan terjadi antara umat Kristen dan Islam pada Januari 1999.


Baca juga: Mendagri imbau kepala daerah manfaatkan keuangan untuk COVID-19, apa kabar insentif nakes Maluku?
Baca juga: Gugatan Bupati Halut terkait tapal batas ditolak MA

 

Pewarta: Zubi Mahrofi

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021