Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyatakan gugatan Bupati Halmahera Utara (Halut) terkait Permendagri nomor 60 tahun 2019 soal tapal batas ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Untuk gugatan Bupati Halut terkait tapal batas dengan Kabupaten Halmahera Barat dengan nomor register perkara : 33 P/HUM/2020 dengan pemohon Ir Frans Manery selaku Bupati Halmahera Utara dan termohon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ditolak oleh MA," kata Kepala Bagian Perbatasan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Malut, Aldhy,S.STP di Ternate, Sabtu.
Menurutnya, telah diputuskan pada 15 Juni 2020 dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Pemohon. Sehingga diharapkan kepada kedua Kepala Daerah (Bupati Halut dan Bupati Halbar) serta semua pihak agar menerima dan melaksanakan keputusan tersebut ke depan sebagaimana arahan Gubernur Maluku Utara agar kedua bupati fokus pada peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat di dua wilayah tersebut.
Selanjutnya kata Aldy dalam rangka menyambut pelaksanaan pemilihan kepada daerah,Pemprov Malut akan senantiasa terus melaksanakan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Bawaslu. Sehingga dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar mempedomani Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang Batas daerah kedua kabupaten.
Sebelumnya, lanjut dia, Gubernur KH Abdul Gani Kasuba sangat menghormati langkah hukum yang dilakukan Bupati Halut Frans Manery terkait dengan diterbitkannya Permendagri nomor 60 tahun 2019.
"Adanya putusan dari Mahkamah Agung ini sengketa wilayah yang sudah berlangsung hampir 20 Tahun, telah selesai. Mari kita rajut kembali semangat kebersamaan, mari kita singkirkan sikap menang atau kalah, dan mari kita lepaskan semua ego yang telah berlangsung lama, sehingga ke depan kita bangun wilayah itu dengan semangat yang sama," katanya mengajak.
Untuk menyambut pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kedua wilayah tersebut, gubernur Malut memerintahkan Biro Pemerintahan Pemprov Malut lebih aktif lagi dalam melaksanakan sosialisasi baik mengenai putusan MA maupun mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Untuk gugatan Bupati Halut terkait tapal batas dengan Kabupaten Halmahera Barat dengan nomor register perkara : 33 P/HUM/2020 dengan pemohon Ir Frans Manery selaku Bupati Halmahera Utara dan termohon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ditolak oleh MA," kata Kepala Bagian Perbatasan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Malut, Aldhy,S.STP di Ternate, Sabtu.
Menurutnya, telah diputuskan pada 15 Juni 2020 dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Pemohon. Sehingga diharapkan kepada kedua Kepala Daerah (Bupati Halut dan Bupati Halbar) serta semua pihak agar menerima dan melaksanakan keputusan tersebut ke depan sebagaimana arahan Gubernur Maluku Utara agar kedua bupati fokus pada peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat di dua wilayah tersebut.
Selanjutnya kata Aldy dalam rangka menyambut pelaksanaan pemilihan kepada daerah,Pemprov Malut akan senantiasa terus melaksanakan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Bawaslu. Sehingga dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar mempedomani Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang Batas daerah kedua kabupaten.
Sebelumnya, lanjut dia, Gubernur KH Abdul Gani Kasuba sangat menghormati langkah hukum yang dilakukan Bupati Halut Frans Manery terkait dengan diterbitkannya Permendagri nomor 60 tahun 2019.
"Adanya putusan dari Mahkamah Agung ini sengketa wilayah yang sudah berlangsung hampir 20 Tahun, telah selesai. Mari kita rajut kembali semangat kebersamaan, mari kita singkirkan sikap menang atau kalah, dan mari kita lepaskan semua ego yang telah berlangsung lama, sehingga ke depan kita bangun wilayah itu dengan semangat yang sama," katanya mengajak.
Untuk menyambut pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kedua wilayah tersebut, gubernur Malut memerintahkan Biro Pemerintahan Pemprov Malut lebih aktif lagi dalam melaksanakan sosialisasi baik mengenai putusan MA maupun mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020