Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyebutkan sebanyak 18 permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diajukan oleh para pasangan calon (paslon) kepala daerah dari provinsi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Malut Mukhtar Yusuf di Ternate, Jumat, mengatakan permohonan gugatan tersebut terdiri dari tiga gugatan dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, dua gugatan paslon wali kota dan wakil wali kota, serta 13 gugatan paslon bupati dan wakil bupati.
Dia menyebutkan dua gugatan dari paslon wali kota dan wakil wali kota masing-masing dari Kota Ternate dan Tidore, serta 13 gugatan dari paslon bupati dan wakil bupati yang tersebar di delapan kabupaten di Malut.
"Kabupaten dengan jumlah gugatan terbanyak adalah Halmahera Utara. Saat ini, kami masih merekap semua gugatan, baik untuk kabupaten/kota maupun provinsi karena MK akan menutup pengajuan permohonan gugatan pada pukul 24.00 WIB," ujar Mukhtar.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, kata dia, KPU Malut telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran KPU di daerah guna mempersiapkan bukti-bukti dan tim hukum yang akan mendampingi persidangan di MK.
"Kami siap menghadapi gugatan dari para calon kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Tim kuasa hukum sudah disiapkan, dan akan dimatangkan setelah proses penutupan pendaftaran gugatan," kata Mukhtar.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut Masita Nawawi Gani menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan keterangan di MK sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur dan pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati di Provinsi Malut.
"Kami siap menghadapi gugatan Pilkada Malut. Bawaslu telah menyediakan kuasa hukum untuk menghadapi proses di MK," ujar Masita.
Berdasarkan data KPU setempat merinci sebanyak 18 paslon yang mengajukan gugatan ke MK itu, yakni selain tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, ada dua paslon wali kota dan wakil kota masing-masing dari Kota Ternate dan Kota Tidore.
Sedangkan 13 gugatan paslon bupati dan wakil bupati di Malut, antara lain satu paslon masing-masing dari Kabupaten Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu dan Halmahera Tengah. Kemudian, dua paslon masing-masing dari Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Pulau Morotai.
Selanjutnya, Kabupaten Halmahera Utara merupakan daerah dengan jumlah gugatan terbanyak, yakni tiga paslon bupati dan wakil bupati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Malut sebut 18 gugatan sengketa pilkada diajukan ke MK
KPU Malut: 18 gugatan sengketa pilkada diajukan ke MK
Jumat, 13 Desember 2024 14:28 WIB