Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan siap menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 11 gugatan pasangan calon (paslon) pada, Rabu (8/1).
“Kita sudah siap, bahkan soal koordinasi antara sesama divisi telah diatur dalam petunjuk teknis Bawaslu RI. Hari ini semua keterangan tertulis Bawaslu sudah selesai disusun, tinggal finalisasi pada bagian-bagian teknis saja," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Selasa.
Menjelang tahapan tersebut, Subair juga mengimbau kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tetap mengedepankan integritas dalam menghadapi sidang tersebut.
"Kami tidak mau ada jajaran yang bekerja sama dengan pasangan calon yang sedang menempuh upaya hukum di MK. Harus utamakan integritas," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa memastikan ada dan tidaknya kerja sama jajaran dengan pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.
Sebab untuk memastikan itu, menurut dia, diperlukan pengawasan seluruh pihak termasuk media agar ruang geraknya dibatasi.
“Makanya kita hanya bisa memberi imbauan dan mengawasi pergerakan jajaran selama proses di MK," katanya.
Bawaslu Maluku berharap meskipun ada belasan gugatan, proses sidang di MK dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu kelancaran tahapan pemilu selanjutnya.
Sebelumnya, terdapat sebanyak 11 pasangan calon kepala daerah dari sembilan daerah di Maluku yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK.
Gugatan pertama diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny - Hady Djumaidy. Kemudian, Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa - Liliane Aitonam. Disusul Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa - Hemfri Lesnussa.
Sedangkan Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon yakni Melkianus Sairdekut - Kelvin Keliduan dan Adolof Bormasa - Hendrikus Serin. Hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan - Hengky Ricardo A. Pelata.
Pasangan Rohani Vanath - Madja Rumatiga juga mengajukan permohonan PHP Pilkada Seram Bagian Timur (SBT). Selain SBT, penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Buru digugat oleh pasangan calon nomor urut 4 Amustofa Besan dan Hamsah Buton, sera pasangan Muhammad Daniel Regan-Harjo Danto.
Lalu, pasangan calon Mohamad Tadi Salampessy - Emmylh Dominggus Luhukay yang menggugat Pilkada Kota Ambon, dan pasangan calon Martinus Sergius Ulukyanan - Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara.