Ternate (ANTARA) - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur Maluku (Utara), Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe optimistis gugatan hasil pilkada Malut diajukan pihak yang keberatan atas penetapan KPU sebagai peraih suara terbanyak di pilkada berpotensi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, dengan jumlah penduduk Malut yang baru mencapai 1,3 juta jiwa, syarat formalnya adalah selisih suara sebesar dua persen dari total suara sah, sehingga dengan hasil pleno KPU Malut ini tentunya gugatan hasil pilkada di bawa ke MK berpotensi ditolak," kata Jubir paslon Sherly-Sarbin Muksin Amrin di Ternate, Minggu.
Menurut dia, untuk daerah dengan penduduk di bawah 250 ribu, seperti sebagian besar Kabupaten/Kota di Maluku Utara, ambang batas perbedaan suara juga ditetapkan sebesar 2 persen . Hal ini menjadi tantangan bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Muksin yang juga mantan Ketua Bawaslu Malut tersebut, MK memiliki kewenangan untuk menolak permohonan dalam proses awal (dismissal) jika syarat formal tidak terpenuhi. Namun, MK juga pernah menunjukkan fleksibilitas terkait ambang batas ini dalam beberapa putusan pilkada sebelumnya.
"Pemohon harus membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk meyakinkan MK agar mengesampingkan syarat formal tersebut," jelasnya.
Pelanggaran TSM harus diuji terlebih dahulu oleh Bawaslu Provinsi, yang memiliki mandat untuk menangani pelanggaran administratif.
Menurut Muksin, pembuktian TSM memerlukan bukti bahwa pelanggaran dilakukan oleh aparat struktural secara kolektif , direncanakan dengan matang , dan berdampak luas pada hasil pemilihan (masif).
"Oleh karena itu, gugatan hasil Pilkada di Malut berpotensi ditolak MK dalam sidang pendahuluan jika tidak memenuhi ketentuan hukum dan bukti TSM yang kuat," kata Muksin Amrin yang juga anggota DPRD Malut tersebut.
Muksin yang juga mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara periode 2017-2022 menjelaskan bahwa UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah memberikan hak kepada peserta untuk mengajukan sengketa hasil.
Menurut Pasal 157 ayat (3), sengketa hasil harus diajukan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman resmi oleh KPU setempat.
Namun, kata Muksin, berdasarkan pasal 158 UU yang sama mengatur ambang batas sebagai syarat formal untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya KPU Malut melalui rapat pleno tingkat provinsi menetapkan pasangan Husain Alting Sjah – Asrul Rasyid meraih 168.174 suara (24,18 persen), Aliong Mus – Sahril Tahir peroleh 76.605 suara (11,01 persen), Muhammad Kasuba – Basri Salama mendapatkan 297 suara (12.88 persen) dan paslon Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe mendulang 359.416 suara (50.69 persen) atau unggul jauh dari tiga pasangan calon pesaing lainnya.