Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mencatat ada tiga pasangan calon bupati dari tiga daerah di provinsi ini yang mengajukan gugatan hasil pemilihan pada Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sampai hari ini perkembangan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kabupaten/kota di Maluku yang telah mengajukan permohonan ke MK RI baru tiga paslon,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Minggu.
Ia menyebutkan, tiga kandidat itu yakni, pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy.
Permohonan perkara APP nomor, 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang pengajuan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024.
Selanjutnya calon bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Ibrahim Ruhunussa dengan APP nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Malteng Tahun 2024.
Dan terakhir calon bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa dengan APP Nomor: 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2024.
Subair menjelaskan, menggugat hasil Pilkada ke MK merupakan hak dari setiap calon kepala daerah. Hal ini diatur dalam pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahu 26 tentang Pilkada.
Ditanya soal berapa lama proses ini akan ditindaklanjuti di MK hingga pada putusan hasil, Subair mengaku, hal tersebut tidak bisa diprediksi.
“Yang pasti, bawaslu akan tetap hadir sebagai pihak pemberi keterangan di sidang-sidang MK,” jelas Subair.
Sebelumnya, untuk Kabupaten Kepulauan Aru, KPU menetapkan paslon Timotius Kaidel-Mohammad Djumpa sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 31.456 suara. Sementara Temy-Hady mengantongi 20.443 suara.
Di Kabupaten Malteng, pasangan Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalatta keluar sebagai pemenang dengan jumlah 57.988 suara. Sedangkan paslon Ibrahim Ruhunussa-Liliana Aitonam mengantongi 50.149 suara sesuai pleno rekapitulasi KPU setempat.
Dan di Kabupaten Bursel, berdasarkan hasil pleno penetapan KPU, paslon La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily unggul dengan perolehan 14.550 suara. Sementara paslon Safitri Malik Soulissa-Hemfri Lesnussa mengantongi 14.173 suara.