Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengingatkan setiap warga untuk tidak berupaya mengangkut miras tradisional jenis sopi tanpa izin melalui pelabuhan laut untuk dinaikkan ke kapal guna dipasok keluar daerah Maluku.

"Aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon setiap saat akan melakukan razia, terutama saat kedatangan maupun keberangkatan kapal PT. Pelni dan kapal lainnya," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, Iptu I. Leatemia,  di Ambon, Kamis.

Sasaran razia untuk menjaga situasi Kamtibmas dengan sasaran calon penumpang yang sengaja membawa miras tanpa izin, bahan tambang, atau pun barang ilegal lainnya.

Menurut dia,  Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Iptu B. Surya Muhammad bersama anak buahnya pada Kamis (26/8) kembali melaksanakan pengamanan agar terciptanya situasi Kantibmas yang kondusif.

Dasar Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/08/VIII/Ops. 1.8/2021/Polsek KPYS tanggal 01 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

"Pelaksanaan pengamanan pada Kamis (26/8) yakni polisi kembali menyita 80 liter miras tradisional jenis sopi yang hendak dibawa dua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ke atas KM Ngapulu yang baru tiba dari Pelabuhan Banda, Kabupaten Maluku Tengah pukul15:00 WIT," ujarnya.

Saat kapal tambat langsung melaksanakan giat debarkasi barang dan penumpang, bersamaan pula anggota Polsek KPYS melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan calon penumpang.

Dari tangan dua orang buruh bagasi, polisi menemukan 16 plastik bening ukuran lima liter dan dikalkulasikan mencapai 80 liter langsung dimusnahkan dengan cara menumpahkannya ke laut.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021