Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan Kementerian Keuangan baru menyetujui penyertaan modal negara (PMN) pada 2022 untuk lima BUMN dari total 12 BUMN yang diusulkan.

"Adapun untuk PMN tahun 2022, dari pertemuan kami dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang baru disetujui adalah lima BUMN yakni Perumnas, PLN, Hutama Karya, Waskita Karya dan Adhi Karya," ujar Erick Thohir dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.

Nilainya sendiri seperti usulan terakhir yang diberikan kepada Kemenkeu yang waktu itu sudah dibahas di Komisi VI DPR RI yaitu Hutama Karya Rp23 triliun, Waskita Karya Rp3 triliun, PLN Rp3 triliun, Perumnas Rp1,57 triliun dan Adhi Karya Rp2 triliun.

Menurut Erick, kelima BUMN tersebut oleh Kemenkeu dimasukkan ke dalam klaster infrastruktur, di mana dalam Kemenkeu ada empat klaster maka lima BUMN itu dimasukkan ke dalam klaster infrastruktur.

Baca juga: 14.865 pelanggan Ternate gunakan PLN mobile

Untuk BUMN-BUMN lainnya, kata Erick, Kementerian BUMN masih menunggu konfirmasi dari Kemenkeu.

Sebelumnya Erick Thohir mengusulkan anggaran PMN pada 2022 untuk 12 BUMN senilai total Rp72,44 triliun kepada DPR.

Di samping itu Erick juga mengajukan PMN Non Tunai sebesar Rp2,6 triliun bagi klaster pangan dan Rp809 miliar bagi klaster industri pertahanan kepada Komisi VI DPR RI.

Menteri BUMN menyampaikan PMN merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.

Menurut dia, suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang.

Erick mengatakan hal ini tak lepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini atau hampir 81 persen PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan 6,9 persen untuk restrukturisasi.

Baca juga: 2.300 pelanggan PLN nikmati promo super merdeka listrik, manfaatkan diskon
Baca juga: PLN UIW MMU beri stimulus listrik di tengah pandemi COVID -19, ringankan beban masyarakat

 

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021