Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku ditemukan 45 usaha Televisi Kabel tidak memiliki Ijin Penyelengaraan Penyiaran (IPP).

"KPID Maluku mendapati ada 47 usaha televisi kabel di Kota Ambon, ternyata hanya dua yang memiliki IPP yakni PT Thunggal Manise dan PT Amboina Multimedia, " kata Ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama, Selasa.

Ia mengatakan, Monev dilakukan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Jasa Penyiaran Televisi melalui Kabel di 11 kabupaten / Kota di Provinsi Maluku.

"Monev sejak 9 September 2021 dimulai dari Kota Ambon. Faktanya KPID Maluku mendapati bahwa ada 47 usaha televisi kabel di Kota Ambon dan hanya dua yang memiliki IPP," ujar Mutiara.

Dijelaskannha, IPP diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil eavluasi serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Rekomendasi tersebut, dibahas pemerintah bersama KPI dalam forum rapat bersama dan izin alokasi dengan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI.

IPP  diberikan negara melalui KPI. sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh IPP..

"KPID Maluku mewajibkan semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP," tandas Mutiara.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021