Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Ronald T. mengakui terdakwa Khalid (19) mendapatkan barang bukti berupa paket tembakau sinte yang dipesan secara online seharga Rp400.000.

"Paket narkoba yang dipesan dikirimkan dari luar daerah melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang lalu dijemput terdakwa," kata Ronlad di Ambon, Selasa.

Penjelasan Ronald yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Senia Pentury sebagai saksi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Ambon, Julianty Wattimury didampingi Orpha Marthina serta Novita Salmon selaku hakim anggota.

Menurut saksi, setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman paket berisi narkoba lalu dilakukan pengintaian hingga penangkapan terhadap terdakwa.

Terdakwa akhirnya ditangkap saksi berserta beberapa rekannya di kawasan Batumerah Tanjung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada awal Maret 2021.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata dalam paket barang yang diterima terdakwa berisikan sebuah baju kaos warna hijau dan didalamnya terdapat narkoba jenis tembakau sinte.

Atas keterangan Ronald, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Peny Tupan mengakui keterangan saksi.

Sementara JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narotika karena karena tertangkap tangan membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetic atau tembakau sinte.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021