Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menciduk seorang Youtuber pria, berinisial SF karena diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik Atta Halilintar melalui akun media sosial pribadinya.
Kepolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu, (11/9) di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, YouTube maupun Tiktok," kata Azis.
Baca juga: Kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Tanimbar disidangkan, tegakkan hukum
Azis mengatakan penangkapan tersebut bermula saat Atta Halilintar membuat laporan polisi dengan perkara pencemaran nama baik atas seluruh anggota keluarganya beberapa bulan yang lalu.
Namun demikian, Azis tak merinci lebih jauh kapan pemilik "subscriber" terbanyak di Asia Tenggara itu membuat laporan tersebut.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tikep lapor bawahannya karena fitnah di medsos ke polisi
Kemudian, kata Azis, atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku pada Minggu kemarin.
"Setelah kita mengidentifikasi pelaku kita melakukan upaya paksa terhadap atau melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," kata Azis.
Saat ini pelaku tersebut tengah menjalani proses penyidikan guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
"Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah kita lalukan penahanan," katanya.
Atas perbuatannya, kini pria tersebut dijerat dengan pasal 45 dan 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca juga: Putusan kasus pencemaran nama baik Johnny Depp rilis Senin
Sebelumnya, YouTuber bernama Savas menjadi perbincangan publik di media sosial lantaran diduga mencemarkan nama baik keluarga Atta Halilintar.
Dalam video unggahan akun YouTube-nya SAVAS FRESH, pada 14 Juni 2021, yang bersangkutan meminta Atta Halilintar untuk segera membayar utangnya sekitar Rp400 juta.
"Gua cuma menyampaikan amanah, sekaligus mengingatkan demi kebaikan dunia dan akhirat kita semua. Thanks," tulis Savas pada akunnya.
Baca juga: Penghina Kapolda Maluku diciduk di Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Kepolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu, (11/9) di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, YouTube maupun Tiktok," kata Azis.
Baca juga: Kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Tanimbar disidangkan, tegakkan hukum
Azis mengatakan penangkapan tersebut bermula saat Atta Halilintar membuat laporan polisi dengan perkara pencemaran nama baik atas seluruh anggota keluarganya beberapa bulan yang lalu.
Namun demikian, Azis tak merinci lebih jauh kapan pemilik "subscriber" terbanyak di Asia Tenggara itu membuat laporan tersebut.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tikep lapor bawahannya karena fitnah di medsos ke polisi
Kemudian, kata Azis, atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku pada Minggu kemarin.
"Setelah kita mengidentifikasi pelaku kita melakukan upaya paksa terhadap atau melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," kata Azis.
Saat ini pelaku tersebut tengah menjalani proses penyidikan guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
"Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah kita lalukan penahanan," katanya.
Atas perbuatannya, kini pria tersebut dijerat dengan pasal 45 dan 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca juga: Putusan kasus pencemaran nama baik Johnny Depp rilis Senin
Sebelumnya, YouTuber bernama Savas menjadi perbincangan publik di media sosial lantaran diduga mencemarkan nama baik keluarga Atta Halilintar.
Dalam video unggahan akun YouTube-nya SAVAS FRESH, pada 14 Juni 2021, yang bersangkutan meminta Atta Halilintar untuk segera membayar utangnya sekitar Rp400 juta.
"Gua cuma menyampaikan amanah, sekaligus mengingatkan demi kebaikan dunia dan akhirat kita semua. Thanks," tulis Savas pada akunnya.
Baca juga: Penghina Kapolda Maluku diciduk di Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021