Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), Muhammad Sinen kembali melaporkan bawahannya bernama Yaser Conoras karena dituduh pencemaran nama baik dan memfitnah melalui media sosial facebook ke polisi.
"Saya lapor ini, dikarenakan merasa terganggu terhadap tingkah laku bawahan saya, sehingga harus dilaporkan ke Polres," kata Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen saat ditemui di Mapolres Tidore, Sabtu.
Diketahui pemilik akun facebook Ahok Tidore alias Yaser Conoras, berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tidore Kepulauan.
Sebelumnya, kata Muhammad Sinen, Yaser telah mengunggah foto editan Capt Hi Ali Ibrahim dan Kepala BPKAD Tikep Mansur dengan menggunakan seragam dinas, serta salah satu kepala desa di Tidore yang ditahan Kejaksaan Tidore yang bertuliskan ”4 Penguni Tahanan Baru 2021 Kota Tikep".
"Yaser ini, dia sudah pernah melakukan hal yang sama. Tetapi dirinya masih diberikan kesempatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan membuat surat pernyataan," kata Ketua DPD PDIP Malut tersebut.
Menurut Muhammad Sinen, di tahun-tahun lalu, Yaser sudah membuat surat pernyataan. Bahwa di dalam isi surat tersebut, tertulis kalau masih membuat masalahnya lagi, maka proses hukum tetap berjalan.
"Makanya, hari ini, saya datang lapor dan proses dia secara hukum, dan harus jalan. Kalau secara pribadi saya merasa dirugikan atas postingan tersebut, sebab di dalam isi foto itu, membuat istri dan anak saya serta keluarga merasa terganggu," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Saya lapor ini, dikarenakan merasa terganggu terhadap tingkah laku bawahan saya, sehingga harus dilaporkan ke Polres," kata Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen saat ditemui di Mapolres Tidore, Sabtu.
Diketahui pemilik akun facebook Ahok Tidore alias Yaser Conoras, berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tidore Kepulauan.
Sebelumnya, kata Muhammad Sinen, Yaser telah mengunggah foto editan Capt Hi Ali Ibrahim dan Kepala BPKAD Tikep Mansur dengan menggunakan seragam dinas, serta salah satu kepala desa di Tidore yang ditahan Kejaksaan Tidore yang bertuliskan ”4 Penguni Tahanan Baru 2021 Kota Tikep".
"Yaser ini, dia sudah pernah melakukan hal yang sama. Tetapi dirinya masih diberikan kesempatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan membuat surat pernyataan," kata Ketua DPD PDIP Malut tersebut.
Menurut Muhammad Sinen, di tahun-tahun lalu, Yaser sudah membuat surat pernyataan. Bahwa di dalam isi surat tersebut, tertulis kalau masih membuat masalahnya lagi, maka proses hukum tetap berjalan.
"Makanya, hari ini, saya datang lapor dan proses dia secara hukum, dan harus jalan. Kalau secara pribadi saya merasa dirugikan atas postingan tersebut, sebab di dalam isi foto itu, membuat istri dan anak saya serta keluarga merasa terganggu," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021