Ambon (ANTARA) - Seorang terduga pelaku penghinaan Gubernur Maluku terpilih berinisial PP alias Patrick dilaporkan ke Polda Maluku setelah memposting video bernada makian dan melecehkan di media sosial.
"Yang bersangkutan adalah residivis dalam perkara penghinaan Ketua DPRD Maluku di medsos juga," kata ketua F-Gerindra DPRD Maluku John Laipeny di Ambon, Senin.
Menurut dia, meski pun baru dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim PN Ambon, Patrick kembali membuat konten yang mencaci-maki pasangan Gubernur-Wagub Maluku terpilih Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath dan sempat viral di media sosial.
Walau pun konten tersebut telah dihapus yang bersangkutan, namun masyarakat sudah melihat dan menyimpannya dan akan digunakan sebagai bukti laporan ke polisi melalui tim kuasa hukum.
"Pak Hendrik itu juga pimpinan partai, dalam hal ini selaku Ketua DPD Gerindra Maluku dan dia telah mencemarkan nama baik selaku gubernur terpilih maupun pimpinan partai," ucapnya.
Karena yang bersangkutan telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas disertai tindakan pelecehan.
"Maka selaku pimpinan fraksi di DPRD Maluku, kami sangat mengecam perbuatan yang bersangkutan dan tidak bisa ditolerir, dan DPRD akan audiens dengan Kapolda Maluku untuk mempertanyakan penanganan masalah ini," tandasnya.