Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki mulai menyidangkan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku,  Petrus Fatlolon yang dilakukan tersangka JS melalui media sosial whatsapp.

Sidang yang berlangsung sejak Kamis (12/8) dipimpin hakim Syahriman itu dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi pelapor yakni Bupati Petrus  dan Kilyon Luturmas.

Kilyon dimintai keterangan sebagai saksi karena ia ikut menegur tersangka JS saat memuat pernyataannya melalui grup whatsapp Suara Rakyat Tanimbat (SRT) dan Cahaya Tanimbar pada 12 Juni 2020.

"Postingan itu kemudian diteruskan tersangka ke media twitter Presiden. Postingannya berbunyi: Pak Jokowi, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bupati mengatasnamakan kontraktor menyelesaikan tunggakan material masyarakat. DAK sudah cair 100 persen dan disimpan di rekening kontraktor. Diduga ada kerja sama antara Bupati dan kontraktor," ujar Kilyon membacakan postingan tersangka dihadapan majelis hakim.

Menurutnya, postingan tersangka itu sempat menuai pro dan kontra. Saksi juga mengaku ikut berkomentar atas postingan tersebut, dan menegur tersangka untuk tidak menyebutkan nama atau jabatan dalam pernyatannya karena masih bersifat dugaan.

Saksi sempat dicerca beberapa pernyataan oleh majelis hakim, termasuk diminta menyebutkan siapa saja yang dikenalnya dalam grup tersebut.

"Ada 10 orang yang saya kenal, termasuk  Sony Ratissa yang menjadi salah satu admin di grup itu," katanya.

Sedangkan Bupati Petrus yang hadir dalam persidangan membantah tudingan tersangka JS dan hal-hal yang disampaikan tidak benar. 

"Saya tidak pernah terlibat dalam mengatur hal-hal teknis seperti yang disampaikan. Oleh karena itu saya mempersilahkan majelis hakim untuk menanyakan hal-hal teknis mengenai pekerjaan konstruksi kepada pimpinan SKPD teknis," ujarnya.

Menurutnya, mekanisme pencairan dana alokasi khusus (DAK), pekerjaan dan pembayaran material lokal bukan tugas Bupati, sebab hal teknis tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Bina Marga bersama pihak kontraktor.

Usai persidangan, Kilyon mengaku ia diberi kuasa oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam kasus pencemaran nama baik, dan sidang yang dihadirinya merupakan yang ketiga kali digelar.
 

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021