Mantan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Obed Kuara mengakui terdakwa Odie Orno telah mengembalikan anggaran proyek pengadaan empat unit speedboat senilai Rp1,3 miliar setelah rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

"Pengembalian anggaran proyek pengadaan speedboat tahun anggaran 2016 ini dilakukan empat bulan setelah rekomendasi BPK kepada Bupati MBD pada  2017," kata Obed dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Ambon, Selasa.

Obed yang kini menjabat Kepala BKAD Kabupaten MBD dihadirkan JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi dan Rolly Manampiring sebagai saksi atas terdakwa Odie Orno, Margaretha Simatau dan Rico Kontul dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menghadirkan seorang mantan staf terdakwa Odie Orno saat menjabat Kadishub dan Infokom Kabupaten MBD, dua orang panitia penerima hasil pekerjaan, serta mantan bendahara pengelola.

"Rekomendasi BPK kepada Bupati menyebutkan empat unit speedboat harus digantikan atau anggarannya proyeknya dikembalikan," kata saksi Obed menjawab pertanyaan tim PH terdakwa Herman Koedoeboen dan Hendrik Lusikoy.

Pada  2017, BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab MBD tahun anggaran 2015 dan 2016 sehingga menemukan adanya proyek pengadaan empat unit speedboat yang tidak sesuai spesifikasi.

Sehingga BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati MBD untuk memilih satu dari dua opsi yang disampaikan, yakni mengembalikan anggaran proyek pengadaan barang atau Kadishub dan Infokom MBD mengembalikan anggarannya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Kejati Maluku.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021