Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, pada tahun 2011-2016 untuk kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyampaikan saksi yang dimaksud bernama Christien Mangifera selaku Manajer Pelayanan di Maybank Kantor Cabang Pembantu Kota Wisata Gunung Putri Bogor.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan," ujar Ali.
Baca juga: KPK dalami aliran uang suap untuk mantan Bupati Buru Selatan dari ASN, begini penjelasannya
Pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Mereka adalah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai penerima suap serta pihak swasta Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.
Baca juga: PLN bantah karyawannya diperiksa KPK terkait kasus korupsi Buru Selatan
Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Baca juga: KPK ungkap modus korupsi mantan Bupati Buru Selatan, terima uang dari kontraktor proyek
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015.
Baca juga: KPK periksa saksi kasus suap proyek di Buru Selatan selama sembilan jam, begini kronologinya