Ambon (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada tahun anggaran 2011-2016 selama sembilan jam di Markas Brimob Polda Malukup, Tantui, Ambon, Kamis.
Selama pemeriksaan berlangsung, pengamanan dan penjagaan di depan ruang pemeriksaan enam saksi tersebut cukup ketat oleh sejumlah personel Brimob dan intel.
Sekitar pukul 17.55 WIT, salah seorang saksi perempuan keluar dari ruangan pemeriksaan. Namun saat coba diwawancarai ANTARA, ia mengatakan tidak mau memberi informasi apa pun kepada wartawan termasuk mengenai identitas namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan tersebut adalah salah satu staf bagian keuangan dalam suatu proyek.
“Mau tanya apa lagi, saya tidak mau kasih keterangan apa pun,” katanya.
Sementara itu juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi ANTARA mengatakan, belum dapat informasi selengkapnya.
“Saya belum dapat informasi terbaru. Nanti kalau ada akan dikabari ya,” katanya.
Baca juga: KPK tetapkan mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa tersangka korupsi
Dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tersebut, Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsily bersama 12 orang lainnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun yang hadir kali ini hanya enam orang saksi, termasuk Sekretaris Daerah Buru Selatan Iskandar Walla, dan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan.
Sementara pihak lainnya adalah dari bagian aset daerah atau BPKAD Kabupaten Buru Selatan Gamar The, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan periode 2008-2012 atau PNS Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon Ajid Kunio, dan anggota panitia pengadaan atau kelompok kerja (Pokja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2012 Rajab Letetuny.
Juga PNS Unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Maluku/anggota panitia pengadaan atau Pokja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan periode 2015-2016 Asia Amelia Sahubawa, Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri Charles Fransz, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi Elsye Rinna Lattu, Direktur PT Bupolo Konstruksi Grup Mahdi Bazargan, dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Sandra Loppies.
Kemudian dua kontraktor yaitu Habib Abdullah Alkatiri dan Abdul Ajiz Husein, serta pembantu rumah tangga Tagop Sudarsono Soulisa bernama Myradiana A. Basir.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011-2016 pada Rabu (26/1) .
Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.
Diduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam Kota Namrole pada tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Baca juga: KPK periksa Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Selsily sebagai saksi kasus suap proyek
Baca juga: KPK tahan Ivana Kwelju, tersangka penyuap eks Bupati Buru Selatan