Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan dalam rencana pengembangan industri perikanan di Provinsi Maluku nantinya akan dibagi menjadi tiga zona untuk peruntukannya diatur menggunakan kuota.

"Di antaranya (zona) kuota industri, kuota nelayan dan kuota hobi," katanya, di Ambon, Kamis.

Menteri Sakti  yang melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Maluku, dan pada Rabu (6/10) sempat melakukan kunjungan ke Kabupaten Maluku Tenggara yang direncanakan menjadi kawasan industri pengembangan rumput laut (seaweed estate) pada 2022.

"Ke depan kebijakan saya di 2022 nanti zona di Maluku itu disebut sebagai zona industri perikanan," ujarnya. 

Menurutnya, dengan membagi kuota di seluruh wilayah kawasan perairan Maluku, mengantisipasi tidak terjadinya perikanan ilegal.

Dia mengakui, kegiatan perikanan ilegal bukan hanya pada orang asing saja, namun di dalam Indonesia juga dapat melakukan hal yang ilegal.

"Kita meregulasi agar ilegal itu tidak ada lagi. Karena ilegal bukan hanya dari luar, tetapi dalam negeri juga," ucapnya.

Ia juga mengemukakan, jika manfaat dari adanya kawasan industri perikanan di Maluku nantinya akan menumbuhkan industri perikanan di masing-masing kabupaten dan kota di daerah tersebut.

Selain itu, ia mengatakan KKP juga akan mengembangkan budidaya perikanan yang ada di Maluku, yakni budidaya kepiting, kerapu, rumput laut, dan lobster yang menjadi unggulan Maluku saat ini. Hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah pusat untuk menjadikan Maluku sebagai kawasan Lumbung Ikan Nasional (LIN).

"Kita berharap ketika penangkapan nanti semakin sedikit budidaya ini bisa dikembangkan," ujar Sakti.
 
 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021