Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkesempatan meninjau dan melihat proses pengolahan dan pengepakan ikan dengan tujuan ekspor di dua perusahaan perikanan di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis.

Didampingi Gubernur Maluku Murad Ismail dan Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Menteri Trengono melihat langsung proses pengolahan dan pengepakan ikan yang dilakukan perusahaan Maluku Prima Makmur dan PT. Peduli Laut Maluku.

Dua perusahaan perikanan itu terfokus pada penangkapan dan pengolahan ikan tuna sirip kuning dan tuna mata besar yang ditangkap di Laut Banda dengan tujuan ekspor ke Jepang.

Saat mengunjungi perusahaan Peduli Laut Maluku, Menteri Trenggono melihat langsung proses pengepakan 4,6 ton ikan tuna yang akan diekspor ke Jepang.

Menteri mengapresiasi, kinerja perusahaan untuk meningkatkan ekspor komoditi perikanan dari Maluku, namun dia mengingatkan proses penangkapan hendaknya memperhatikan ketersediaan sumber daya perikanan yang semakin berkurang, di samping menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai ketentuan.

Perusahaan juga diingatkan untuk membantu peningkatan kesejahteraan para nelayan binaannya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Trenggono turut memaparkan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan terukur di awal tahun 2022.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (ketiga kanan), GUbernur Maluku Murad Ismail (keempat kanan) melihat proses pengolahan ikan di salah satu perusahaan perikanan di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (7/10). (ANTARA/Jimmy Ayal)


Kebijakan yang merupakan implementasi dari prinsip ekonomi biru, dan salah satu tujuannya untuk mendistribusikan pertumbuhan ekonomi ke daerah-daerah penghasil produk perikanan.

Melalui kebijakan penangkapan terukur, area penangkapan nantinya di bagi dalam tiga zona yakni zona fishing industry, zona nelayan lokal dan spawning and nursery ground.

Kemudian penangkapan nantinya dibagi dalam tiga kategori kuota yaitu kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota pemancing hobi (rekreasi).

Kebijakan penangkapan terukur juga untuk menjamin usaha perikanan berjalan berkesinambungan, baik dalam skala besar, maupun kecil.

Sebab bahan baku yang dibutuhkan untuk proses produksi akan lebih mudah didapat karena ikan-ikan hasil tangkapan tidak lagi didaratkan terpusat, melainkan di pelabuhan-pelabuhan di dekat area penangkapan.

"Manfaat lain kita akan menggeser industri perikanan tidak lagi bertumpu di Pulau Jawa, menjadi industri perikanan di masing masing wilayah. Jadi nanti Maluku bisa menjadi industri perikanan yang maju," katanya.



 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021