Iren Tomasoa, seorang pegawai Rumah Tahanan Negara Ambon yang menjadi terpidana enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
"Pernyataan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon hari ini sudah kami lakukan, sementara memori bandingnya akan diserahkan kepada panitera pengadilan," kata penasihat hukum Iren, Mona Lapi di Ambon, Jumat.
Menurut dia, pernyataan banding ini telah disampaikan secara resmi kepada panitera PN Ambon setelah kliennya dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Selasa (5/10).
Selain dijatuhi vonis enam tahun penjara, Iren jugs dihukum membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas keputusan tersebut, Mona Lapie, Peny Tupan, dan Berti Dadiara selaku tim penasehat hukum kini telah menyampaikan pernyataan banding ke PT Ambon melalui panitera PN Ambon.
Iren Tomasoa dan Marce Samalo yang merupakan pegawai Lapas Anak dan Perempuan Ambon dihukum penjara karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan Roberto, Irfan Tawainela, serta Edo untuk pembelian narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 41,35 gram di Jakarta.
Peran Iren Tomasoa dalam perkara ini adalah menggunakan nomor rekening banknya untuk mentransfer uang Rp9 juta kepada Irfan untuk biaya tiket pulang dan pergi Ambon-Jakarta dalam membeli narkotika serta biaya hidupnya selama di Jakarta.
Roberto yang merupakan pengendali pembelian narkoba dari dalam Lapas telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan, sedangkan Irfan dan Edo yang menjadi kurir dihukum delapan tahun penjara.
Aksi permufakatan jahat para terdakwa terungkap setelah petugas BNNP Maluku bersama Polresta Ambon mengungkap adanya upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas.
Petugas kemudian menggeladah rumah maupun ruangan kerja Irene yang merupakan pegawai Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon. Marce selaku pegawai Lapas Perempuan dan Anak.
Terdakwa Roberto mengatakan bila hasil penjualan 41,35 gram sabu yang ditaksir sekitar Rp125 juta akan dibagi kepada para terdakwa, termasuk dua ASN tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Pernyataan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon hari ini sudah kami lakukan, sementara memori bandingnya akan diserahkan kepada panitera pengadilan," kata penasihat hukum Iren, Mona Lapi di Ambon, Jumat.
Menurut dia, pernyataan banding ini telah disampaikan secara resmi kepada panitera PN Ambon setelah kliennya dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Selasa (5/10).
Selain dijatuhi vonis enam tahun penjara, Iren jugs dihukum membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas keputusan tersebut, Mona Lapie, Peny Tupan, dan Berti Dadiara selaku tim penasehat hukum kini telah menyampaikan pernyataan banding ke PT Ambon melalui panitera PN Ambon.
Iren Tomasoa dan Marce Samalo yang merupakan pegawai Lapas Anak dan Perempuan Ambon dihukum penjara karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan Roberto, Irfan Tawainela, serta Edo untuk pembelian narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 41,35 gram di Jakarta.
Peran Iren Tomasoa dalam perkara ini adalah menggunakan nomor rekening banknya untuk mentransfer uang Rp9 juta kepada Irfan untuk biaya tiket pulang dan pergi Ambon-Jakarta dalam membeli narkotika serta biaya hidupnya selama di Jakarta.
Roberto yang merupakan pengendali pembelian narkoba dari dalam Lapas telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan, sedangkan Irfan dan Edo yang menjadi kurir dihukum delapan tahun penjara.
Aksi permufakatan jahat para terdakwa terungkap setelah petugas BNNP Maluku bersama Polresta Ambon mengungkap adanya upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas.
Petugas kemudian menggeladah rumah maupun ruangan kerja Irene yang merupakan pegawai Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon. Marce selaku pegawai Lapas Perempuan dan Anak.
Terdakwa Roberto mengatakan bila hasil penjualan 41,35 gram sabu yang ditaksir sekitar Rp125 juta akan dibagi kepada para terdakwa, termasuk dua ASN tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021