Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mencatat untuk sementara sebanyak 471 kepala keluarga (KK) menempati areal seluas 200 hektare yang akan dibebaskan untuk pembangunan pelabuhan Ambon baru (Ambon new port) di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

"Hasil inventarisasi dan pendataan awal terdapat 471 KK yang menempati lokasi yang akan dibebaskan untuk pembangunan Ambon new port," kata Ketua tim persiapan pembebasan lahan (TPPL), Pemerintah Provinsi Maluku M. Saleh Thio, di Ambon, Sabtu.

Dia mengatakan inventarisasi dan pendataan awal dilakukan sejak 7 Agustus hingga 7 Oktober 2021, menyusul sosialisasi yang dilakukan Pemprov Maluku bersama pemerintah Desa Waai pada 22 Juli 2021.

Menurut Saleh,  masyarakat juga telah menandatangani pernyataan dan komitmen untuk melepaskan lahan tersebut untuk pembangunan pelabuhan Ambon baru yang merupakan salah satu program strategis nasional (PSN) sekaligus implementasi Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) oleh pemerintah pusat.

"Dari 471 KK ini tercatat hanya 23 KK yang memiliki sertifikat, 16 KK memiliki bukti kepemilikan tanah dati atau adat, 29 KK memiliki bukti kepemilikan lain dan 403 KK lainnya belum terkonfirmasi memiliki bukti kepemilikan," katanya.

Jumlah warga yang menghuni lahan 200 hektar yang akan dibebaskan untuk pembangunan PSN tersebut, menurut Saleh, bisa bertambah atau berkurang saat dilakukan penelitian dan pembuktian di lapangan.

Pihaknya menjadwalkan melakukan verifikasi ulang melalui tahapan konsultasi publik yang direncanakan dilakukan pekan depan. "Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan proses pembebasan lahan untuk PSN ini berlangsung aman tanpa masalah," katanya.

hasil konsultasi publik akan dilaporkan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Setelah diteliti Menhub akan mengembalikannya kepada Gubernur untuk penetapan lokasi.

"Kerja tim ini hanya sampai tahapan penetapan lokasi, sedangkan pengukuran hingga pembayaran ganti rugi menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertahanan Nasional (BPN)," katanya.

Sedangkan, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku,  Ferry Soukota menjelaskan, harga atau nilai jual atau ganti rugi tanah di lokasi pembangunan Ambon New Port, akan ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hal itu sesuai dengan UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah yang terbagi dalam empat tahapan yaitu perencanaan, persiapan pembebasan lahan, pelaksanaan dan penyerahan.

BPN akan menurunkan dua tim satgas ke lokasi pembangunan Ambon New Port. Masing-masing satgas akan mengukur keseluruhan luas areal maupun mengumpulkan data secara Yuridis baik subjek maupun objek.

hasil pengukuran itu akan dipresentasikan kepada tim aprisal untuk penentuan harga jual objek pajak atau ganti rugi tanah yang akan digunakan.

Raja Negeri Waai, Decky Bakarbessy menjelaskan, pihaknya berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembangunan Ambon New Port yang peletakkan batu pertama akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo dijadwalkan November 2021 mendatang.

"Kami terus sosialisasi bersama dengan tim Pemprov Maluku mengingat masalah tanah ini dapat berdampak menimbulkan konflik di tengah masyarakat," ujarnya.

Apalagi sebagian besar tanah di Negeri tersebut berstatus tanah adat, termasuk yang dihuni warga di tiga dusun, dan hanya sebagian becil yang telah dijual warga Waai kepada masyarakat lain.
 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021