Ratusan massa Front Perjuangan Almarhumah RU dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Ternate, Senin, mendatangi Polda Maluku Utara (Malut) untuk menuntut empat pelaku pemerkosa korban RU hingga meninggal dunia untuk dihukum mati.

Koordinator massa, Gufran Ayub dalam orasinya meminta agar Polda Malut segera mendesak Polres Halmahera Tengah (Halteng) mempercepat penyelidikan kasus dugaan perkosaan dan pembunuhan terhadap korban RU (18 tahun) dan pelakunya harus dihukum mati.

"Selain empat pelaku yang ditahan, kami meminta agar dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran agar segera ditangkap," ujar Gufran.

Menurut dia, kasus perkosaan terhadap korban RU hingga meninggal dunia agar ditangani secara serius dan hukuman paling adil yakni hukuman mati terhadap oknum pelaku

Dalam kasus ini penyidik Polres Halteng telah berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Polres Halteng sedang mendalaminya, apakah tersangkanya empat orang atau ada yang lainnya.

Sedangkan,  Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan, saat menemui ratusan massa menyatakan, Polda Malut akan memantau kasus ini  dengan memperhatikan kemampuan penyidik Polres Halteng.

"Jika Polres Halteng masih mampu menanganinya, maka sikap Polda Malut akan terus mengawasi dan memonitor. Jika ada keterlambatan dalam penanganannya, maka tim Polda Malut akan melakukan audit dan saat itu kasusnya ditarik ke Polda Malut," katanya.

Adip menyatakan Polda Malut mengungkapkan rasa belasungkawanya atas peristiwa tersebut dan dalam tindak pidana dugaan perkosaan korban RU hingga meninggal dunia ini merupakan kasus menonjol, sehingga penyidik tidak main-main dalam kasus tersebut, jika alat bukti cukup akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Bahkan, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan perkosaan korban berinisial RU (18 tahun), sehingga, kalau hasil audit ada penyidik yang lalai dalam menangani kasus ini, tentunya Propam dan Irwasda dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya.

Adip mengemukakan, aparat kepolisian serius menangani kasus tersebut, karena prinsip Kapolri penegakkan hukum berkeadilan serta responsive.

Bahkan, penyidik serius memproses kejadian tersebut dan Polda Malut akan audit dan evaluasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Halteng jika ada dugaan melakukan penyimpangan akan dikenai sanksi
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021