Rony Sianresy yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon meminta keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat.

"Saya menyesal,  tetapi tuntutan 3,5 tahun ini cukup mengejutkan. Saya hanya sebagai korban," kata terdakwa dalam persidangan secara virtual di PN Ambon, Senin.

Pembelaan terdakwa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi Lutfi Alsagladi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.

Dalam persidangan lanjutan dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU Kejari Ambon, Elsye B. Leunupun, penasihat hukum terdakwa, Joemicho Syaranamual juga meminta terdakwa dihukum seringan-ringannya.

Terdakwa dalam pembelaannya juga mengatakan pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan sehingga dia memohonkan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang adil.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Saya masih mempunyai tanggungan dua orang anak serta istri yang harus dibiayai," ujar terdakwa.

Sementara penasihat hukum terdakwa mengatakan, penggunaan narkoba menyebabkan kliennya sakit sehingga harus direhabilitasi.

"Tuntutan 3,5 tahun penjara dinilai terlalu berat karena terdakwa bukanlah kurir dan tidak ada keuntungan yang diperoleh sehingga meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringannya," kata Joemicho dalam pembelaannya.

Terdakwa dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU karena melanggar pasal 127 UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021