Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 1,5 tahun terhadap Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin, dua terdakwa korupsi anggaran pembangunan jembatan penghubung sepanjang 4.000 meter di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata ketua majelis hakim, Andi Adha didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis.
Majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan pekerjaan pembangunan jembatan penghubung antara Desa Kojabi dengan Desa Balatan di Kecamatan Aru Tengah Timur sepanjang 4.000 meter tidak rampung.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan kedua terdakwa belum pernah dihukum.
Keputusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Dobo, Sesca Taberima yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menghukum mereka selama enam tahun penjara.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp537,9 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas keputusan majelis hakim, terdakwa Salmon selaku ketua pelaksana pokja dan Daud sebagai bendahara melalui penasihat hukumnya Fistos Noya menyatakan menerima. Sedangkan, JPU masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun anggaran 2014.
Saat itu, Pemkab Kepulauan Aru mendapat bantuan pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp3,5 miliar lebih yang bersumber dari dana PNPM Mandiri Perdesaan.
Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
Sesuai kontrak, uang miliaran rupiah ini digunakan untuk pembangunan jembatan penghubung antara desa Koijabi dan Balatan, di Kecamatan Aru Tengah Timur dengan panjang 4.000 meter.
Belakangan, proyek tersebut tidak dikerjakan selesai sesuai dengan kontrak, sedangkan anggaran dicairkan kurang lebih 73 persen.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Salmon Gainau selaku ketua tim pelaksana kegiatan, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dimana terdakwa mengetahui setiap uang masuk dan keluar namun tidak didasarkan pada laporan hasil pekerjaan.
Sedangkan terdakwa Daud Anthon Ubwarin selaku bendahara tidak melaksakan tugasnya secara baik dan dalam kontrak tidak ada jadwal pengiriman barang dari suplayer.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata ketua majelis hakim, Andi Adha didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis.
Majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan pekerjaan pembangunan jembatan penghubung antara Desa Kojabi dengan Desa Balatan di Kecamatan Aru Tengah Timur sepanjang 4.000 meter tidak rampung.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan kedua terdakwa belum pernah dihukum.
Keputusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Dobo, Sesca Taberima yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menghukum mereka selama enam tahun penjara.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp537,9 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas keputusan majelis hakim, terdakwa Salmon selaku ketua pelaksana pokja dan Daud sebagai bendahara melalui penasihat hukumnya Fistos Noya menyatakan menerima. Sedangkan, JPU masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun anggaran 2014.
Saat itu, Pemkab Kepulauan Aru mendapat bantuan pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp3,5 miliar lebih yang bersumber dari dana PNPM Mandiri Perdesaan.
Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
Sesuai kontrak, uang miliaran rupiah ini digunakan untuk pembangunan jembatan penghubung antara desa Koijabi dan Balatan, di Kecamatan Aru Tengah Timur dengan panjang 4.000 meter.
Belakangan, proyek tersebut tidak dikerjakan selesai sesuai dengan kontrak, sedangkan anggaran dicairkan kurang lebih 73 persen.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Salmon Gainau selaku ketua tim pelaksana kegiatan, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dimana terdakwa mengetahui setiap uang masuk dan keluar namun tidak didasarkan pada laporan hasil pekerjaan.
Sedangkan terdakwa Daud Anthon Ubwarin selaku bendahara tidak melaksakan tugasnya secara baik dan dalam kontrak tidak ada jadwal pengiriman barang dari suplayer.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021