Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Solaeman Katayane dalam perkara pencabulan dan pelecehan terhadap bawahannya.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Martha Maitimu dalam sidang putusan di Ambon, Senin.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tindakannya telah menimbulkan rasa malu terhadap korban. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Senia Pentury yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap bawahannya itu dilakukan dengan cara memanggil korban ke dalam ruang kerjanya untuk urusan pekerjaan pada pertengahan 2023.
Namun, dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan keluhan kepada korban kalau dirinya merasa meriang dan minta dipijit.
Korban kemudian menawarkan beberapa tukang pijat, namun ditolak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya lebih suka dipijat oleh orang-orang terdekat.
Kemudian korban memijat terdakwa dari arah belakang tanpa ada unsur paksaan. Ketika sedang dipijat, terdakwa mengangkat tangannya dan tidak sengaja mungkin menyentuh dada korban.
Pada kesempatan hari berikutnya, korban juga sempat memijat pundak terdakwa tanpa ada unsur paksaan.