Ambon (ANTARA) -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun terhadap Mohamad Dirsan alias Ican (23) terdakwa pemilik tujuh paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,0740 gram.
"Menghukum terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi masa penahanan karena terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika," kata ketua majelis hakim, Julianty Wattimury didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika serta prekusor narkotika di kalangan masyarakat.
Prekursor adalah senyawa yang berpartisipasi dalam reaksi kimia yang menghasilkan senyawa lain.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, tidak berbelit-belit, masih sangat muda usia dan memiliki kesempatan memperbaiki diri, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.
Atas keputusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnusa maupun JPU menyatakan menerima.
Terdakwa awalnya ditangkap bersama barang bukti oleh anggota Polsek Leihitu pada 19 Juni 2021 sekitar pukul 22:00 WIT di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.
Setelah itu anggota Polsek Leihitu membawa terdakwa ke Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease. Dia mengaku membeli narkotika dari seseorang bernama Salaman (DPO) seharga Rp100.000 per paket.