Sejumlah elemen perempuan melalui Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) mendukung upaya pengungkapan kasus pemerkosaan seorang remaja di Halmahera Tengah melalui demonstrasi yang mengatasnamakan Perempuan di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) .

"Selain merespon tindakan pengungkapan kasus pemerkosaan di Halmahera Tengah, pelaku pemerkosaan terhadap korban N (18) hingga meninggal dunia itu adalah karyawan PT IWIP yang sudah mengomsumsi minuman keras dan ini tindakan yang tidak berprikemanusiaan, sehingga pelaku harus dihukum setimpal," kata Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tikep Hj Rahmawaty Muhammad Sinen di Ternate, Minggu.

Olehnya itu, pihaknya menyatakan, bukan hanya pada pelaku yang melakukan miras yang diproses hukum, namun perlu ditelusuri lebih jauh adalah siapa yang menjual miras tersebut.

"Tetapi pada intinya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang sudah diamankan oleh Polres Halmahera Tengah dengan empat pelaku di antaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel harus dihukum mati," kata Rahmawati.

Rahamawati juga menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini, sudah melebihi batas kemanusiaan dan tidak lagi diterima dengan akal sehat. Maka dari itu, kita harus benar-benar cari tahu yang penjual miras itu siapa.

Dia menambahkan, bahwa dirinya akan merespon dan mendukung kaum Perempuan di Kota Tidore yang terbagabung Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) dalam beberapa hari ke depan melakukan demonstrasi, yang salah satunya tuntaskan kekerasaan seksual di Halteng maupun di Kota Tidore Kepulauan.

Sebelumnya, Ratusan massa Front Perjuangan Almarhumah RU dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang Ternate mendatangi Polda Malut untuk menuntut empat pelaku pemerkosa korban RU hingga meninggal dunia untuk dihukum mati.

Koordinator massa, Gufran Ayub dalam orasinya meminta agar Polda Malut segera mendesak Polres Halmahera Tengah (Halteng) percepatan penyelidikan kasus dugaan perkosaan dan pembunuhan terhadap korban RU (18 tahun).

"Selain empat pelaku yang ditahan, kami meminta agar dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran agar segera ditangkap," kata Gufran Ayub.

Menurut dia, kasus perkosaan terhadap korban RU hingga meninggal dunia agar ditangani secara serius dan hukuman paling adil yakni hukuman mati terhadap pelaku

Dalam kasus ini penyidik Polres Halteng telah berhasil mengamankan lima pelaku diantaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel serta MJ (20 tahun) yang baru saja dilakukan penangkapan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021