Keterangan ahli dari Inspektorat wilayah Maluku dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penjualan lahan lebih dari 8.000 meter persegi di Negeri Tawiri, kota Ambon  untuk pembangunan dermaga TNI-AL ternyata dimentahkan majelis hakim Tipikor.

"Jika tidak ada bukti status lahan yang dijual itu tanah negeri, lalu kenapa ahli bisa menyimpulkan itu merupakan tanah negeri dan ada kerugian keuangan negara," kata ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Andi Adha didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.

Pertanyaan majelis hakim Tipikor disampaikan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hasil penjualan lahan atas empat terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan Rahman Tuharea selaku ahli dari Inspektorat wilayah Maluku.

Empat terdakwa tersebut adalah Yacob Tuhuleru, Yosep Tuhuleru, Yery Tuhuleru, serta Ny. Maria Soplanit.

"Hakim tidak bisa menelan mentah-mentah keterangan ahli di persidangan, apalagi kalau tidak ada bukti bahwa objek itu merupakan tanah negeri lewat sertifikat," ujar Andi.

Pertanyaan majelis hakim disampaikan saat ahli awalnya menjawab pertanyaan tim JPU Kejati Maluku tentang defenisi kerugian keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ahli menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan dalam proses pembebasan lahan Negeri Tawiri senilai Rp3 miliar lebih karena dananya tidak disetor ke kas Negeri atau Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.

Sebab yang namanya uang negara itu berasal dari APBN, APBD, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

"Karena lahannya adalah tanah Negeri Tawiri dan hasil penjualan tidak disetorkan ke kas negeri/desa,  maka disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara," ujar Rahman Tuharea.

Dia juga mengaku kalau pemeriksaan yang dilakukan bersama timnya tidak turun langsung ke lapangan. Namun,  hanya menerima laporan jaksa lalu dikroscek ke berbagai pihak terkait.

Sementara Herman Hattu, Hendrik Lusikoy dan kawan-kawan yang merupakan penasihat hukum para terdakwa menjelaskan yang berhak menyatakan adanya kerugian keuangan negara atau tidak dalam sebuah perkara dugaan Tipikor adalah BPK RI.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021