DPRD Maluku mengapresiasi kebijakan Pemprov Maluku yang telah meluncurkan Elektronik Peraturan Daerah (E-Perda) karena akan mempermudah legislatif dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah.

"Penerapan E-Perda ini sangat memudahkan DPRD karena proses pembahasan nantinya tidak dilakukan lagi secara manual," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Senin.

Penerapan E - Perda memudahkan  DPRD Malukun menggunakan sistem digital untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi.

Menurut dia, mulai dari tahap persiapan dan perencanaan hingga pada persetujuan serta penetapan Perda bisa dilakukan secara elektronik atau online.

"Langkah ini suatu yang sangat baik dan inovatif di era digitalisasi sekarang dan kami berharap agar tidak hanya berlaku di Biro Hukum Setda Maluku saja, tetapi juga di bidang-bidang lainnya," ujar Lucky.

Dia juga berharap, semua pihak mesti mendukung dan menyukseskan program tersebut. 

Penerapan sistem digital berupa E-Perda ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu telah dibuat MoU antara Pemprov Maluku dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021