Gubernur Maluku,  Murad Ismail menegaskan pengembangan dunia usaha sangat penting untuk kemajuan satu daerah, namun memiliki risiko sangat besar terjadi penyimpangan dan tindak pidana korupsi.

"Dunia usaha memiliki peran strategis dalam mendukung dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat, tetapi juga berisiko besar terjadi penyimpangan dan tindak pidana korupsi," kata Murad pada Rakor pemberantasan korupsi terintegrasi pada dunia usaha Wilayah Maluku tahun 2021, di Ambon, Kamis.

Rakor yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipimpin Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron dan Direktur koorsup wilayah I Brigjen Pol Didik Wijanarko.

Korupsi menurut Murad, telah dikategorikan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan terjadi hampir di semua sektor, termasuk juga dunia usaha, dan berdampak mengganggu iklim usaha dan bisnis serta pertumbuhan ekonomi negara dan daerah.

Menurutnya, jika dicermati dengan seksama sebagian besar kasus korupsi yang menimpa dunia usaha, baik pengusaha swasta dan korporasi disebabkan berbelitnya perizinan, praktik suap dan gratifikasi yang juga melibatkan pejabat publik.

Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara masif dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 
Gubernur Maluku Murad Ismail bertukar cinderamata dengan Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron saat Rakor pemberantasan korupsi terintegrasi pada dunia usaha Wilayah Maluku tahun 2021, di kantor Gubernur setempat, di Ambon, Kamis (4/11). (HO/Biro Adpim Pemprov Maluku)

Dia memandang rakor yang melibatkan pelaku dunia usaha dan asosiasi dunia usaha, sangatlah penting dan strategis untuk membangun sinergi antar pihak dalam mencegah korupsi di sektor dunia usaha.

Langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi pada sektor dunia usaha, menurutnya, harus dilakukan dengan membenahi perangkat hukum dan birokrasi serta sistim pelayanan perizinan dan investasi.

Dengan begitu dunia usaha dapat berusaha dengan baik dan tidak membuka celah yang memungkinkan pengusaha dan korporasi melakukan praktek suap dan gratifikasi dalam memuluskan urusan bisnisnya.

Niat baik mencegah dan memberantas korupsi, katanya, harus dimulai dari diri sendiri dengan memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

"Dengan niat baik dan tulus, seseorang dapat terhindar dari kemungkinan memanfaatkan kesempatan dan atau dimanfaatkan oleh orang lain untuk memperkaya diri sendiri dan  atau kelompok tertentu serta merugikan pihak lain dan masyarakat," katanya.

Murad berharap rakor yang diakhiri dengan penandatanganan deklarasi antikorupsi oleh para pengusaha dihadapan pimpinan KPK, menjadi komitmen dunia usaha untuk mendukung sepenuhnya langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi secara terintegrasi di Provinsi Maluku, sehingga iklim berusaha semakin sehat dan kondusif tanpa korupsi. 

Rakor tersebut juga dihadiri para Bupati dan Wali Kota se-Maluku, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri, Kajati Maluku Undang Magopal, forkopimda Maluku dan Kota Ambon, pejabat eselon I dan II kementerian terkait serta pimpinan BUMN dan para pengusaha.
 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021