Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menahan Wakil Ketua DPRD Malut, Wahda Zainal Imam (WZI) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.

"WZI dilakukan penangkapan sekaligus penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah dan bangunan," kata Kabid Humas Polda Malut,  Kombes Pol Adip Rodjikan, di Ternate, Selasa.

Menurut dia, penangkapan dan penahanan WZI ini berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saks maupun 20 barang bukti. Dari hasil pemeriksaan itu WZI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat, dan lima buah bangunan.

Adip menjelaskan, meski pun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah empat tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,

Kendati demikian, Polda Malut mempersilakan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan upaya mediasi. Namun, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.

Sebelum ditahan, WZI diperiksa penyidik pada Senin (8/11), pukul 09.30 WIT, dan keluar pada pukul 20.07 WIT. Pemeriksaan berlangsung di ruangan Subdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Bangtah) Ditreskimum Polda Malut didampingi istri dan sejumlah penasihat hukum (PH).

"Pidana yang disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan ancamanempat tahun. Artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancamannya 5lima  tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini," ujar WZI.

 WZI menyatakan, pihaknya melayangkan upaya penangguhan penahanan.

"Sebab, dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri, saya pimpinan DPRD Provinsi Malut dan dosen bagaimana mau melarikan diri," tandasnya.

Dia menyatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor, tetapi polisi masih tetap memproses.

"Saya juga bingung sebenarnya, karena penahanan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus ini ancamannya dibawah empat tahun penjara. Ini ada apa," tegas WZI. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021