Penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati)  Maluku menahan empat tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada lingkup Setda Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,6 miliar.

"Kami pada Senin (8/11) malam sudah menahan empat tersangka dalam perkara ini, tetapi satu tersangka berinisial MT belum memenuhi panggilan untuk penyelidikan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.

Penahanan tersangka berinisial RT, AP, AN, dan UH dilakukan setelah penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MT yang diduga kuat sebagai Sekda Kabupaten SBB belum memenuhi persyaratan pemeriksaan untuk diperiksa karena masih ada kegiatan.

"Namun dia berjanji akan segera hadir untuk memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai tersangka," ujar Wahyudi, tanpa menyebutkan waktu pemenuhan panggilan penyidik.

Sejauh ini Kajati Maluku Undang Mugapol juga belum memberikan  keterangan resmi masing-masing tersangka dalam perkara itu, termasuk tidak menyebutkan tersangka berinisial MT adalah Sekretaris Daerah Kabupaten SBB .

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021