Kebijakan DPP PDI Perjuangan yang menggantikan Sekretaris DPD PDIP Maluku dari Edwin Huwae kepada Benhur Watubun periode 2019-2024 akibat adanya persialan internal partai di tubuh DPD.
"Pergantian ini merupakan proses internal dan membutuhkan waktu cukup panjang dari berbagai peristiwa internal yang terjadi pada beberapa waktu lalu," kata Sekretaris DPD PDIP Maluku, Benhur Watubun dikonfirmasi Antara, di Ambon, Minggu.
Sehingga seluruh kader diperiksa dan kemudian DPP menjatuhkan keputusan dengan proses membebastugaskan Edwin Huwae sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku.
"Menurut saya, Edwin adalah seorang kakak yang juga senior, di mana tentunya kita selalu hormati.. Hanya saja, keputusan DPP PDIPP merupakan sesuatu yang harus kita laksanakan dalam tanggungjawab berpartai," ujar Benhur.
Pengangkatan Sekeretaris DPD PDIP Maluku yang baru berdasarkan surat keputusan DPP PDI Perjuangan nomor 182/Kpts/DPP/XI/2021 tanggal 29 November 2021.
Dikatakan, pilar utama perjuangan dan konsolidasi untuk setiap jenjang kepengurusan dalam rangka memenangkan kekuasaan pada seluruh tingkatan adalah partai politik.
"Kemarin sudah melakukan rapat dan dipimpin Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Murad Ismail dan ada tiga agenda penting yang telah ditetapkan antara lain masalah konsolidasi, rencana rapat kerja nasional pertengahan Desember 2021, serta kegiatan pendidikan kader pratama untuk seluruh cabang di Provinsi Maluku," kata Benhur.
Dalam konsolidasi itu, salah satu pointnya adalah telah diumumkan secara resmi kepada publik Sekretaris DPD PDI Perjuangan yang baru sesuai SK DPP yang diterbitkan tanggal 29 November 2021, dan secara deklaratori disampaikan pada 4 Desember 2021 dalam rapat DPD.
Pergantian ini harus disampaikan DPD dalam pertemuan resmi sehingga pengurus maupun kader mengetahui pengumuman resmi ini dari DPP yang diwakili Ketua DPD.
Pergantian posisi ini dinamika yang wajar dalam kepemimpinan atau kepengurusan partai, dan hal seperti ini juga pernah terjadi pada saat Bito S. Temar digantikan posisinya oleh Evert Kermite sebagai Plt Sekretaris DPD PDIP Maluku..
"Bito dulunya diganti karena tidak menandatangani surat pengajuan pasangan calon kepala daerah Herman Koedoeboen - Daud Sangaji sebagai Balon Gubernur dan Wagub Maluku pada 2013," tandas Benhur.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Pergantian ini merupakan proses internal dan membutuhkan waktu cukup panjang dari berbagai peristiwa internal yang terjadi pada beberapa waktu lalu," kata Sekretaris DPD PDIP Maluku, Benhur Watubun dikonfirmasi Antara, di Ambon, Minggu.
Sehingga seluruh kader diperiksa dan kemudian DPP menjatuhkan keputusan dengan proses membebastugaskan Edwin Huwae sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku.
"Menurut saya, Edwin adalah seorang kakak yang juga senior, di mana tentunya kita selalu hormati.. Hanya saja, keputusan DPP PDIPP merupakan sesuatu yang harus kita laksanakan dalam tanggungjawab berpartai," ujar Benhur.
Pengangkatan Sekeretaris DPD PDIP Maluku yang baru berdasarkan surat keputusan DPP PDI Perjuangan nomor 182/Kpts/DPP/XI/2021 tanggal 29 November 2021.
Dikatakan, pilar utama perjuangan dan konsolidasi untuk setiap jenjang kepengurusan dalam rangka memenangkan kekuasaan pada seluruh tingkatan adalah partai politik.
"Kemarin sudah melakukan rapat dan dipimpin Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Murad Ismail dan ada tiga agenda penting yang telah ditetapkan antara lain masalah konsolidasi, rencana rapat kerja nasional pertengahan Desember 2021, serta kegiatan pendidikan kader pratama untuk seluruh cabang di Provinsi Maluku," kata Benhur.
Dalam konsolidasi itu, salah satu pointnya adalah telah diumumkan secara resmi kepada publik Sekretaris DPD PDI Perjuangan yang baru sesuai SK DPP yang diterbitkan tanggal 29 November 2021, dan secara deklaratori disampaikan pada 4 Desember 2021 dalam rapat DPD.
Pergantian ini harus disampaikan DPD dalam pertemuan resmi sehingga pengurus maupun kader mengetahui pengumuman resmi ini dari DPP yang diwakili Ketua DPD.
Pergantian posisi ini dinamika yang wajar dalam kepemimpinan atau kepengurusan partai, dan hal seperti ini juga pernah terjadi pada saat Bito S. Temar digantikan posisinya oleh Evert Kermite sebagai Plt Sekretaris DPD PDIP Maluku..
"Bito dulunya diganti karena tidak menandatangani surat pengajuan pasangan calon kepala daerah Herman Koedoeboen - Daud Sangaji sebagai Balon Gubernur dan Wagub Maluku pada 2013," tandas Benhur.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021