Tim Unit Buru Sergap Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus AW dan HH, dua tersangka dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda bermotor milik seorang warga berinisial ANN.
"Penangkapan dua oknum pelaku ini juga melibatkan personel Resmob Ditreskrimum Polda Maluku," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Senin.
Menurut dia, dua tersangka pelaku curanmor ini diciduk aparat keamanan di Gang Flamboyan, Desa Barumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 29 November 2021 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan polisi.
Penangkapan para pelaku didasarkan laporan polisi nomor LP/B/535/XI/2021/ Maluku/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 28 November 2021.
"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP," ujar Leatemia.
Dua tersangka curanmor ini melakukan aksinya pada Sabtu, (27/11) 2021 sekitar pukul 05:00 WIT di kawasan Poka-Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon dan keesokan harinya korban melapor ke polisi.
Saat itu korban sementara memarkirkan kendaraan bermotornya di depan tempat kos-kosan, lalu kedua pelaku mendatangi lokasi tersebut dan membawa kabur kendaraan milik korban.
Modus operandi kedua tersangka adalah melakukan pencurian dengan cara mendorong sepeda motor korban yang diparkir di depan kosan kemudian memutus dan menyambungkan kabel lalu membawanya sehingga korban mengalami kerugian Rp22 juta.
Polisi yang meringkus kedua pelaku berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, satu tas samping warna hitam berisikan sebuah obeng serta tang warna merah hitam, satu kunci kontak, serta STNK.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Penangkapan dua oknum pelaku ini juga melibatkan personel Resmob Ditreskrimum Polda Maluku," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Senin.
Menurut dia, dua tersangka pelaku curanmor ini diciduk aparat keamanan di Gang Flamboyan, Desa Barumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 29 November 2021 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan polisi.
Penangkapan para pelaku didasarkan laporan polisi nomor LP/B/535/XI/2021/ Maluku/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 28 November 2021.
"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP," ujar Leatemia.
Dua tersangka curanmor ini melakukan aksinya pada Sabtu, (27/11) 2021 sekitar pukul 05:00 WIT di kawasan Poka-Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon dan keesokan harinya korban melapor ke polisi.
Saat itu korban sementara memarkirkan kendaraan bermotornya di depan tempat kos-kosan, lalu kedua pelaku mendatangi lokasi tersebut dan membawa kabur kendaraan milik korban.
Modus operandi kedua tersangka adalah melakukan pencurian dengan cara mendorong sepeda motor korban yang diparkir di depan kosan kemudian memutus dan menyambungkan kabel lalu membawanya sehingga korban mengalami kerugian Rp22 juta.
Polisi yang meringkus kedua pelaku berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, satu tas samping warna hitam berisikan sebuah obeng serta tang warna merah hitam, satu kunci kontak, serta STNK.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021