Ambon, 29/5 (Antaranews Maluku) - Tersangka FK alias Fahril dan AR alias Rahmat, dua orang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di komplek Bandara Internasional Pattimura Ambon masih menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Maluku.
"Mereka ditangkap Resmob Polda Maluku sejak Jumat, (25/5) kemarin sekitar pukul 18.20 WIT di halaman parkir bandara langsung diserahkan ke Ditreskrimum beserta barang bukti," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Senin.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku tinggal di komplek perumnas Waiheru.
Aksi pencurian sepeda motor dilakukan terdakwa dengan cara mendorong dan menstarter satu unit sepeda motor jenis RX King milik salah satu karyawan bandara.
"Mereka tidak menyadari kalau areal tersebut telah disebarkan anggota Resmob Polda serta anggota Polsek bandara sebagai wujud pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) siwalima 2018 untuk menciptakan situasi yang nyaman bagi masyarakat selama bulan puasa dan lebaran," kata Ohoirat.
Sehingga polisi dengan mudah mengamati kedua tersangka dan akhirnya meringkus mereka dengan barang bukti berupa satu unit sepeda RX King milik karyawan bandara bernama Glen Onaola.
Dari pengembangan pemeriksaan, kedua pelaku ini juga mengaku telah mencuri dua sepeda motor jenis Yamaha Mio nomor polisi DE 2515 NE dan yang lainya benromor polisi DE 2381 LY.
"Sepeda motor DE 2381 LY ini dicuri pelaku di depan kompleks Masjid kampus Universitas Pattimura Ambon dan dijual kepada seseorang seharga Rp4 juta, sehingga polisi telah menyita barang bukti dan juga pembelinya," ujar Ohoirat.
Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dalam bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah, Polda Maluku terus gencar melaksanakan operasi Pekat Siwalima 2018 dan berhasil mengamankan dua ibu rumah tangga penjual kupon putih dan seorang penjambret yang sudah pernah dipenjara karena kasus serupa.