Ambon (ANTARA) - Jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut ML alias Atus, terdakwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan 15 unit kendaraan motor selama dua tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Senin.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal," kata JPU Inggrid Louhenapessy di Ambon, Senin.
JPU dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Dedy Sahusilawane dengan didampingi dua hakim anggota itu, menyatakan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang sudah tidak memiliki plat nomor polisi dan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dikembalikan kepada Jofry Luhulima dan Adinda Putri selaku pemilik kendaraan motor.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya sangat meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum perah dihukum.
Terdakwa awalnya ditangkap aparat kepolisian yang mendapatkan informasi adanya rencana penjualan sepeda motor di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon) pada Minggu, (4/8/2024) sekitar pukul 15:30 WIT.
Setelah diamankan, terdakwa mengakui sudah lama melakukan aksi curanmor dengan pemberatan dan mendapatkan 15 unit kendaraan bermotor yang telah dijual.
"Namun aksinya tidak pernah terungkap dan dihukum hingga polisi meringkus terdakwa pada awal Agustus 2024 saat akan menjual dua unit ranmor yang dicuri dari kawasan Gadihu dan Kayuputih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon)," kata jaksa.
Jaksa tuntut terdakwa pencurian 15 motor dua tahun penjara
Senin, 16 Desember 2024 20:16 WIB