Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, mengumumkan hasil audit terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja direksi PT. Kalwedo Kidabela, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten tersebut, dan berkesimpulan bahwa dari sisi pengelolaan keuangan maupun manajemen perusahaan dinilai sangat buruk.

"Laporan keuangan tidak ada dua tahun terakhir. Kemudian, terkait penawaran docking apakah wajar atau tidak, kami tidak terima kontrak, masih ditahan oleh pihak docking. Seharusnya perjanjian ini harus dipegang oleh kedua belah pihak," kata Agustinus Kona, Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Agustinus Kona, Saumlaki, Rabu.

Ia menyatakan, inspektorat telah melakukan audit intern terhadap dewan direksi PT Kalwedo Kidabela dan menemukan sejumlah persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut. Ia menjelaskan, pada 2021 PT. Kalwedo Kidabela seharusnya menerima dana subsidi dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp3,6 miliar dengan catatan, KMP. Egron yang dioperasikan BUMND tersebut harus melakukan 30 perjalanan. 

Namun ternyata, hingga Desember 2021, mereka telah menerima teguran dan denda, di mana dana subsidi untuk dua kali pelayaran ditarik oleh Kemenhub, sehingga PT. Kalwedo Kidabela hanya memperoleh dana subsidi sebesar Rp3,4 miliar.

Dari total dana itu, untuk biaya docking, tersedia anggaran sebesar Rp747 juta karena Rp101 juta itu untuk biaya mobilisasi seperti BBM, air untuk keberangkatan maupun pulang docking.

Agustinus menjelaskan, tentang biaya docking ini, terjadi pembengkakan secara sepihak. Pada kontrak antara PT. Kalwedo Kidabela dan PT. Dok dan Perkapalan Wayame, tertera nilai kontrak sebesar Rp871 juta. Proses kontrak ini tanpa melalui proses penawaran dan pemeriksaan.
 
Hal ini baru diketahui saat adanya pemeriksaan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Menurut BKI, seharusnya ada tawar menawar dulu, namun ternyata tidak ada.

BKI adalah satu-satunya badan klasifikasi di Indonesia yang bertugas untuk mengklaskan kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.

"Sehingga sesuai dengan dana yang disalurkan. Dengan demikian, data yang kami peroleh, seluruh biaya itu membengkak menjadi Rp1,8 miliar. Terperinci biaya docking itu Rp969 juta. Sementara total Rp1,8 miliar itu merupakan total nilai peralatan yang diganti," katanya.

Agustinus menyebutkan pula bahwa berdasarkan penelusuran awal, pihaknya tidak menemukan adanya dokumen kontrak docking dari PT. Kalwedo Kidabela. Direksi BUMD ini beralasan bahwa kontrak docking belum diserahkan oleh PT. Dok dan Perkapalan Wayame karena belum ada pelunasan biaya docking KMP. Egron.

"Hal ini menjadi catatan terpenting maka dari hasil itu, kemudian kami ditugaskan untuk melakukan audit. Kami melakukan audit kinerja dan audit keuangan. Untuk audit keuangan sendiri, PT. Kalwedo Kidabela selama dua tahun terakhir  ini tidak membuat laporan keuangan perusahaan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian kita tidak tahu seperti apa kondisi neracanya, seperti apa laba rugi perusahaan itu tidak ada," ujarnya. 

Sehingga berdasarkan itu, pemerintah daerah menghentikan penyertaan modal kepada PT. Kalwedo Kidabela sesuai rekomendasi dari BPK.  Rekomendasi BPK itu berbunyi bahwa karena tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan maka penyertaan modal itu dihentikan sementara.

Kemudian, dalam audit kedua yang diakukan terkait dengan hasil audit kementerian, ada sejumlah hal yang ditemukan oleh APIP  sehingga mereka pun merekomendasikan kepada Bupati untuk melakukan pergantian Direksi BUMD PT Kalwedo Kidabela.

"Dalam rekomendasi itu, ada satu point' yang menyatakan bahwa perlu ada salah satu instansi teknis yang harus melakukan pendampingan terhadap PT. Kalwedo Kidabela untuk memperbaiki seluruh manajemen maupun operasional kapal. Supaya pengelolaannya itu bisa kembali normal," katanya.

Berdasakan rekomendasi itu, Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menyetujui dan telah mengambil langkah, yakni memberhentikan Petrus Paulus Werembinan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Kalwedo Kidabela dan menunjuk David Batseran yang semula menjabat sebagai direktur operasional PT Kalwedo Kidabela sebagai pelaksana tugas Direktur Utama PT Kalwedo Kidabela.

Selain itu, Bupati Petrus menunjuk instansi teknis dalam hal ini Bagian Kerjasama pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan pendampingan terkait pengelolaan keuangan PT. Kalwedo Kidabela.


 

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021