Gereja Katolik Keuskupan Timika, Papua, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Mimika karena berani membongkar jaringan perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang juga melibatkan puluhan anggota Polri di wilayah itu. Pastor Paroki Katedral Tiga Raja Timika, Romo Amandus Rahadat Pr, Senin, mengatakan, Polres Mimika memiliki itikad baik untuk mengungkap kebobrokan yang selama ini dilakukan anggota Polri, sekaligus berjuang untuk memberantas jaringan perdagangan narkoba di Timika. "Terlepas dari kasus ini telah mencemarkan nama baik korps, namun keberanian Polres Mimika untuk bisa membuka dan berjuang mencari tahu jaringannya harus diapresiasi," kata Romo Amandus. Ia mengatakan, Gereja Katolik sangat mendukung langkah tegas Polres Mimika dalam memberantas praktik perdagangan narkoba di wilayah setempat. "Kita amat sangat mendukung," katanya. Menurut Romo Amandus, dibutuhkan keberanian dan tekad yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk membongkar kasus-kasus melawan hukum yang melibatkan kalangan internal. Dalam banyak kasus, katanya, biasanya hal seperti itu selalu ditutup-tutupi atau disembunyikan untuk menjaga nama baik dan citra korps. Terkait kasus perdagangan narkoba di Timika yang melibatkan anggota Polri sebagai pengedar dan pemakai, menurut Romo Amandus, Gereja Katolik setempat berharap agar kasus tersebut diusut hingga tuntas hingga ke akar-akarnya. Dalam pemberantasan narkoba, katanya, institusi Kepolisian seharusnya menjadi benteng atau pagar terakhir untuk menangkap, memeriksa dan memproses para tersangka. Bukan sebaliknya, anggota Polri justru menjadi pengedar dan pemakai barang haram tersebut. Sebelumnya Kapolres Mimika AKBP Mochammad Sagi mengatakan, sedikitnya 25 anggota Polri di wilayahnya menjalani pembinaan khusus karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu. Menurut Sagi, 25 anggota polisi itu kini menjalani pembinaan khusus di bawah kendali langsung Waka Polres Mimika, Kompol Erick Kadir Sully. "Kita tempatkan mereka pada satu barak khusus untuk dilakukan pembinaan," jelas Sagi. Terungkapnya kasus itu berawal dari penggerebekan tempat penyembunyian 10.908 kura-kura moncong babi di kawasan Nawaripi Kamoro Jaya-SP1, Timika, pada Minggu (26/12) lalu. Dalam operasi yang melibatkan tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Mimika itu, juga ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,98 gram di rumah J alias YM. Kepada penyidik, J alias YM mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik seorang anggota Polres Mimika yang berinisial AS berpangkat Aiptu. Sejak terungkapnya kasus itu, AS langsung kabur dari Timika. "Ada indikasi kuat kepemilikan sabu-sabu itu adalah anggota kami yang sedang dicari keberadaannya. Sejak kejadian itu sampai sekarang yang bersangkutan tidak masuk kantor," papar Sagi. Terkait kejadian itu, Polres Mimika telah menetapkan AS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk disebar dan diketahui oleh seluruh jajaran Polres dan Polda Papua. Selain itu, Polres Mimika telah membentuk tim khusus yang melibatkan sejumlah perwira untuk mengungkap dan membongkar jaringan perdagangan narkoba di Timika. Sagi mengatakan, 25 anggota Polres Mimika yang kini menjalani pembinaan khusus tersebut hanya pengguna, bukan pecandu narkoba. Dari pengakuan mereka setelah ditanya satu per satu, rata-rata 25 polisi itu pernah mengonsumsi narkoba sebanyak satu kali yang disediakan oleh AS. "Setelah kami dalami keterangan saksi-saksi, saya kumpulkan 25 anggota yang disebut-sebut pernah mengonsumsi narkoba. Saya tanya dan minta kejujuran mereka satu per satu. Ternyata mereka mengakuinya dan menjadi korban ulah oknum tersebut," jelasnya. Ia mengatakan, para anggota polisi yang terbukti pernah menggunakan narkoba itu sudah tentu akan diberikan sanksi atau hukuman disiplin karena sudah melalaikan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011