Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada 26,8 juta jiwa kelompok sasaran anak berusia 6 hingga 11 tahun di Tanah Air dimulai Selasa (14/12), kata pejabat Kementerian Kesehatan RI.

"Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan 'kick off' di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan," kata
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Maxi mengatakan vaksinasi tersebut dilakukan secara bertahap di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Terdapat 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang saat ini telah memenuhi capaian tersebut yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara dan Bali.

"Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut," katanya.

Baca juga: Capaian rendah, Polres - Pemkab Tanimbar upayakan vaksinasi capai 2.000 dosis per hari

Maxi mengatakan Kemenkes telah mengalokasikan total 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang sudah mempunyai Emergency Use Autorization (EUA) untuk digunakan pada anak berusia 6-11 tahun.

Jumlah alokasi vaksin diyakini Maxi cukup untuk kebutuhan penyuntikan hingga akhir Desember 2021. “Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 ml.

Baca juga: Panglima TNI : Vaksinasi prioritas bagi lansia dan anak-anak, begini penjelasannya

Vaksinasi diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi, kata Nadia menambahkan.

"Keputusan memulai vaksinasi sudah dipastikan dari sisi keamanannya serta manfaat perlindungan yang akan didapat, jadi jangan ragu untuk segera divaksin, selain itu juga melengkapi imunisasi rutin lainnya," katanya.

Baca juga: Panglima TNI akan tinjau vaksinasi COVID-19 di Ambon, begini penjelasannya

Dia mengatakan vaksinasi usia 6-11 tahun itu merupakan salah satu bagian pengendalian laju penularan COVID-19. "Untuk kita tekan terus, sehingga keluar dari pandemi," katanya.

Nadia menambahkan saat ini sedang dilakukan finalisasi petunjuk teknis sosialisasi kepada seluruh vaksinator secara berjenjang dari dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk usia 6-11 tahun disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Sesuai kriteria Inmendagri dan pada kabupaten kota yang mencapai target vaksinasi dan juga yang sudah siap," katanya.

Baca juga: Kepala daerah harus dorong warga ikut vaksinasi, harus lintas sektoral
 

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021